Besok Nadiem akan Meluncurkan Skema Seleksi Masuk PTN Terbaru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Besok pagi, Rabu (7/9/2022) Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan meluncurkan mengenai mekanisme seleksi masuk perguruan tinggi negeri terbaru. Kebijakan ini terangkum dalam program Merdeka Belajar Episode ke-22.
Diketahui, saat ini seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) untuk program sarjana terbagi 3.
1. SNMPTN
Penerimaan mahasiswa baru berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya (ditetapkan oleh PTN). Kuota SNMPTN ialah minimum 20%.
2. SBMPTN
Penjaringan mahasiswa baru berdasarkan hasil UTBK saja atau hasil UTBK dan kriteria lain (yang ditetapkan bersama oleh PTN). SBMPTN kuotanya minimum 40%.
3. Mandiri
Masing-masing PTN dapat melakukan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang juga dapat menggunakan nilai hasil UTBK. Kuotanya maksimum 30%.
Untuk PTN Badan Hukum (PTN-BH), kuota SBMPTN minimum 30% dan Seleksi Mandiri maksimum 50%.
Baca juga: UGM Ukir Prestasi Dunia di Kompetisi Model Satelit Turki
Skema ini nampaknya akan mengalami perubahan besok, Rabu (7/9/2022) ketika Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan mengumumkan Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri pada pukul 9.00 WIB melalui YouTube Kemendikbud.
Melalui akun Instagram resminya @nadiemmakarim, Mendikbud mengatakan, dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi Indonesia, beberapa waktu lalu ia telah melakukan rapat bersama dengan beberapa pimpinan perguruan tinggi.
Mereka membahas mengenai mekanisme seleksi masuk perguruan tinggi, guna memastikan ketersinambungan antara pendidikan dasar, menengah, dengan jenjang pendidikan tinggi.
Diketahui, saat ini seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) untuk program sarjana terbagi 3.
1. SNMPTN
Penerimaan mahasiswa baru berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya (ditetapkan oleh PTN). Kuota SNMPTN ialah minimum 20%.
2. SBMPTN
Penjaringan mahasiswa baru berdasarkan hasil UTBK saja atau hasil UTBK dan kriteria lain (yang ditetapkan bersama oleh PTN). SBMPTN kuotanya minimum 40%.
3. Mandiri
Masing-masing PTN dapat melakukan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang juga dapat menggunakan nilai hasil UTBK. Kuotanya maksimum 30%.
Untuk PTN Badan Hukum (PTN-BH), kuota SBMPTN minimum 30% dan Seleksi Mandiri maksimum 50%.
Baca juga: UGM Ukir Prestasi Dunia di Kompetisi Model Satelit Turki
Skema ini nampaknya akan mengalami perubahan besok, Rabu (7/9/2022) ketika Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan mengumumkan Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri pada pukul 9.00 WIB melalui YouTube Kemendikbud.
Melalui akun Instagram resminya @nadiemmakarim, Mendikbud mengatakan, dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi Indonesia, beberapa waktu lalu ia telah melakukan rapat bersama dengan beberapa pimpinan perguruan tinggi.
Mereka membahas mengenai mekanisme seleksi masuk perguruan tinggi, guna memastikan ketersinambungan antara pendidikan dasar, menengah, dengan jenjang pendidikan tinggi.