Perguruan Tinggi Negeri Perlu Bangun Budaya Keterbukaan Informasi Publik
Rabu, 07 September 2022 - 01:03 WIB
loading...
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dan Rektor UIN Bandung Prof Mahmud pada acara Pembinaan PPID dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama UIN Bandung dengan KI Pusat. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sebagai salah satu lembaga publik, perguruan tinggi negeri hendaknya berkomitmen membangun budaya keterbukaan informasi publik. Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro.
"Ini sangat penting, untuk semakin meningkatkan kepercayaan publik. Mulailah dengan transparansi dan saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan UIN Bandung ini dengan penguatan kelembagaan dan fasilitasi layanan yang prima," ujar Donny saat memberi pembinaan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan meresmikan Kantor Layanan Informasi Publik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung di Kampus 1 Jalan A.H. Nasution No. 105 Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022).
Dalam rilis yang diterima SINDOnews dari UIN Bandung , acara tersebut dihadiri Rektor, para Wakil Rektor, Kepala Biro, para Dekan, Kepala SPI, para Ketua Lembaga, seluruh Koordinator di lingkungan universitas dan fakultas, para Kepala Pusat juga PPID Pelaksana. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KI Pusat mengingatkan bahwa hak atas informasi merupakan hak asasi manusia dan hal tersebut diatur dalam Pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945.
Baca juga: Keterbukaan Informasi Publik Perkokoh Ketahanan Pangan
Badan publik, lanjut Donny, berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Menyebarluaskan informasi publik harus dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. "Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi," tegasnya.
"Ini sangat penting, untuk semakin meningkatkan kepercayaan publik. Mulailah dengan transparansi dan saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan UIN Bandung ini dengan penguatan kelembagaan dan fasilitasi layanan yang prima," ujar Donny saat memberi pembinaan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan meresmikan Kantor Layanan Informasi Publik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung di Kampus 1 Jalan A.H. Nasution No. 105 Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022).
Dalam rilis yang diterima SINDOnews dari UIN Bandung , acara tersebut dihadiri Rektor, para Wakil Rektor, Kepala Biro, para Dekan, Kepala SPI, para Ketua Lembaga, seluruh Koordinator di lingkungan universitas dan fakultas, para Kepala Pusat juga PPID Pelaksana. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KI Pusat mengingatkan bahwa hak atas informasi merupakan hak asasi manusia dan hal tersebut diatur dalam Pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945.
Baca juga: Keterbukaan Informasi Publik Perkokoh Ketahanan Pangan
Badan publik, lanjut Donny, berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Menyebarluaskan informasi publik harus dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. "Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi," tegasnya.
Lihat Juga :