Unpad Tetapkan Satgas PPKS, Sederet Tugas Menanti agar Kekerasan Seksual Tak Terjadi

Rabu, 07 September 2022 - 06:17 WIB
loading...
Unpad Tetapkan Satgas PPKS, Sederet Tugas Menanti agar Kekerasan Seksual Tak Terjadi
Satgas PPKS Unpad resmi ditetapkan. Foto/Tangkap layar laman Unpad.
A A A
JAKARTA - Universitas Padjadjaran ( Unpad ) menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unpad Periode 2022-2024 tanggal 29 Agustus 2022. Sebanyak 9 orang dari kalangan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa ditetapkan menjadi Satgas PPKS Unpad.

Sembilan nama tersebut ditetapkan sebagai Satgas PPKS Unpad berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 3881/UN6.RKT/Kep/HK/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.

Pada Surat Keputusan Rektor tersebut, dijelaskan beberapa tugas dari Satgas PPKS Unpad yang meliputi:

Baca juga: Perguruan Tinggi Negeri Perlu Bangun Budaya Keterbukaan Informasi Publik

1. Membantu pimpinan perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi

2. Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan pada perguruan tinggi

3. Menyampaikan hasil survei tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi

4. Menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus

5. Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan

6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas

7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi

8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh pimpinan perguruan tinggi

9. Menyampaikan laporan kegiatan PPKS kepada pimpinan perguruan tinggi paling sedikit satu kali dalam enam bulan.

Ketua Satgas PPKS Unpad Antik Bintari mengatakan, secara garis besar tugas Satgas PPKS Unpad adalah sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yaitu melakukan pencegahan dan penanganan/merespons kasus.

Baca juga: Tim Mahasiswa Fisika FMIPA IPB Sabet Medali Emas pada Kompetisi Internasional 2022

Untuk jangka pendek, tim Satgas akan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait alur pengaduan, alur koordinasi, hingga melakukan kerja sama dengan mitra strategis, baik dalam maupun luar kampus.

“Untuk dalam kampus, kita akan kaitkan dengan Biro Bantuan Hukum, layanan psikologi, Pusat Riset Gender dan Anak, serta dengan BEM di level fakultas maupun universitas. Sementara mitra luar kampus terkait dengan beberapa NGO dan instansi pemerintah yang memiliki unit pelaksana teknis dinas dalam melakukan penanganan,” paparnya, dikutip dari laman Unpad, Rabu (6/9/2022).

Adapun struktur Satgas PPKS Unpad adalah sebagai berikut:

Ketua : Antik Bintari
Sekretaris : Jovanna Tan
Anggota :
- Dr. Ari Jogaiswara Adipurwawidjana
- Dr. Lies Sulistiani
- Eka Komalasari Adiwilaga
- Fikri Triandhika
- Gita Mega Andriani Pasaribu
- Siska Bradinda Putri Sudirman
- Yahya Achmad Hamim.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9988 seconds (0.1#10.140)