LTMPT Resmi Jadi Lembaga Penguji di Bawah Kemendikbudristek

Senin, 12 September 2022 - 19:25 WIB
loading...
LTMPT Resmi Jadi Lembaga Penguji di Bawah Kemendikbudristek
Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mochamad Ashari. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Kemendikbudristek Nizam merespons Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) yang kini tidak lagi menggelar seleksi penerimaan mahasiswa baru.

Usai terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022, kini LTMPT resmi menjadi bagian dari lembaga pengujian di bawah kementerian.



" LTMPT selama ini sifatnya adhoc, dengan keluarnya Permendikbudristek tentang seleksi masuk PTN, kelembagaan "LTMPT" menjadi resmi sebagai bagian dari lembaga pengujian di bawah kementerian,"kata Nizam saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin (12/9/2022).

Menurutnya, pelaksanaan seleksi tetap dilakukan bekerja sama dengan kementerian dan seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

"Pelaksanaan seleksinya tetap dilakukan bekerja sama dengan seluruh PTN. Fungsi serta tugasnya kurang lebih sama dengan apa yang selama ini berjalan," kata dia.



Lebih lanjut, Nizam mengatakan ujian masuk PTN yang diselenggarakan bersama antara pemerintah dan para rektor PTN tetap memiliki fung dan peran untuk melakukan seleksi. Sebab kelembagaannya LTMPT saja yang selama ini bersifat ad-hoc dan kini menjadi terlembaga dengan baik di dalam Kementerian.

"Seluruh rektor PTN yang mengikuti seleksi masuk PTN tetap memiliki peran dan fungsi seperti saat ini. Kewenangan rektor dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru tetap ada pada rektor,"kata dia

Sebagai informasi, seleksi penerimaan mahasiswa baru pada 2023 akan berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sementara itu, untuk jalur seleksi masuk PTN 2023, terbagi menjadi 3. Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi. Kedua, seleksi nasional berdasarkan tes. Keduanya akan dikoordinasikan oleh UPT BP3 pada Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek. Ketiga, seleksi secara mandiri oleh PTN.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)