Ketua LTMPT: Seleksi Jalur Prestasi Calon Mahasiswa Diserahkan ke Kemendikbudristek
loading...

Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Prof. Mochamad Ashari. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT ) Prof. Mochamad Ashari mengatakan seleksi nasional berdasarkan jalur prestasi diserahkan langsung kepada Kemendikbudristek.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 dan tertuang dalam pasal 20 di bab V penyelenggara seleksi nasional.
Baca juga: Program Beasiswa Indonesia Bangkit Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
"Permendikbud 48/ 2022 sudah diterbitkan. Tertulis, pada Bab V penyelenggara seleksi nasional,
Pasal 20 Seleksi nasional berdasarkan prestasi, berdasarkan tes diselenggarakan oleh Kementerian bekerja sama dengan PTN,"kata Ashari saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin,(12/09/2022).
Dengan demikian, segala urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru telah beralih menjadi wewenang Kementerian. Lebih lanjut seleksi penerimaan mahasiswa baru pada 2023 akan berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan seleksi nasional berdasarkan prestasi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.
Baca juga: 3 Artis Indonesia Lulusan Inggris, Nomor Terakhir Raih Gelar Magister
Hal ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 dan tertuang dalam pasal 20 di bab V penyelenggara seleksi nasional.
Baca juga: Program Beasiswa Indonesia Bangkit Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
"Permendikbud 48/ 2022 sudah diterbitkan. Tertulis, pada Bab V penyelenggara seleksi nasional,
Pasal 20 Seleksi nasional berdasarkan prestasi, berdasarkan tes diselenggarakan oleh Kementerian bekerja sama dengan PTN,"kata Ashari saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin,(12/09/2022).
Dengan demikian, segala urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru telah beralih menjadi wewenang Kementerian. Lebih lanjut seleksi penerimaan mahasiswa baru pada 2023 akan berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan seleksi nasional berdasarkan prestasi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.
Baca juga: 3 Artis Indonesia Lulusan Inggris, Nomor Terakhir Raih Gelar Magister
Lihat Juga :