Peneliti IPB University Sebut BPA Belum Termasuk Karsinogenik, Ini Penjelasannya
Rabu, 14 September 2022 - 23:31 WIB
loading...
A
A
A
Begitu juga dengan Otoritas Keamanan Makanan Eropa atau European Food Safety Authority (EFSA), pembatasan untuk memperketat migrasi BPA ini juga belum ditetapkan hingga kini. “Bisa jadi mereka juga belum yakin,” katanya.
Karenanya, Nugarha mempertanyakan apakah wacana pelabelan BPA pada kemasan Polikarbonat memang benar-benar memberikan efek yang positif atau justru akan semakin membuat bingung masyarakat. Karena, dia melihat ada pasal-pasal dari revisi peraturan terkait pelabelan BPA ini yang sudah menjadikan wacana tersebut menjadi sangat heboh di masyarakat.
“Berbicara soal basic research, tentu saja BPOM memilikinya. Cuma, kalau bahas terkait dengan wacana pelabelan BPA pada polikarbonat itu, jadi muncul pertanyaan apakah itu benar-benar akan memberikan efek yang positif bagi masyarakat atau justru akan semakin membuat bingung,” ujarnya.
Saat membaca draf Perka BPOM terkait wacana pelabelan BPA ini, Nugraha mengatakan ada dua pasal krusial yaitu pasal 61A dan 61B, yang banyak menjadikan heboh masalah ini. Dalam pasal 61A itu disebutkan bahwa label air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan berpotensi mengandung BPA.
“Tetapi, itu hanya diwajibkan bagi kemasan yang batas migrasinya melebihi 0,01 bpj. Jadi, ada pengecualian dan sebenarnya akan membuat masyarakat merasa aman,” tukasnya.
Tetapi, di pasal 61B yang menyebutkan bahwa bagi AMDK yang menggunakan plastik selain Policarbonat dapat mencantumkan tulisan bebas BPA, itu merupakan hal yang aneh. “Jadi, kalau dari kacamata saya, saya kurang sependapat dengan adanya sisipan pasal ini, baik 61A maupun 61B, apalagi yang 61B,” tegasnya.
Dia beralasan pasal-pasal itu seperti akan memberikan kesalahan persepsi di konsumen terkait pelabelan BPA ini. Di mana, akan ada kesan bahwa AMDK selain kemasan Polikarbonat itu aman dikonsumsi dan itu tidak betul.
Karenanya, Nugarha mempertanyakan apakah wacana pelabelan BPA pada kemasan Polikarbonat memang benar-benar memberikan efek yang positif atau justru akan semakin membuat bingung masyarakat. Karena, dia melihat ada pasal-pasal dari revisi peraturan terkait pelabelan BPA ini yang sudah menjadikan wacana tersebut menjadi sangat heboh di masyarakat.
“Berbicara soal basic research, tentu saja BPOM memilikinya. Cuma, kalau bahas terkait dengan wacana pelabelan BPA pada polikarbonat itu, jadi muncul pertanyaan apakah itu benar-benar akan memberikan efek yang positif bagi masyarakat atau justru akan semakin membuat bingung,” ujarnya.
Saat membaca draf Perka BPOM terkait wacana pelabelan BPA ini, Nugraha mengatakan ada dua pasal krusial yaitu pasal 61A dan 61B, yang banyak menjadikan heboh masalah ini. Dalam pasal 61A itu disebutkan bahwa label air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan berpotensi mengandung BPA.
“Tetapi, itu hanya diwajibkan bagi kemasan yang batas migrasinya melebihi 0,01 bpj. Jadi, ada pengecualian dan sebenarnya akan membuat masyarakat merasa aman,” tukasnya.
Tetapi, di pasal 61B yang menyebutkan bahwa bagi AMDK yang menggunakan plastik selain Policarbonat dapat mencantumkan tulisan bebas BPA, itu merupakan hal yang aneh. “Jadi, kalau dari kacamata saya, saya kurang sependapat dengan adanya sisipan pasal ini, baik 61A maupun 61B, apalagi yang 61B,” tegasnya.
Dia beralasan pasal-pasal itu seperti akan memberikan kesalahan persepsi di konsumen terkait pelabelan BPA ini. Di mana, akan ada kesan bahwa AMDK selain kemasan Polikarbonat itu aman dikonsumsi dan itu tidak betul.
Lihat Juga :