Nadiem Pastikan 1,6 Juta Guru yang Belum Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru

Kamis, 15 September 2022 - 00:44 WIB
loading...
Nadiem Pastikan 1,6...
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - RUU Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ) menjadi solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi masih harus antre bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun karena belum sertifikasi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim mengajak para guru untuk memahami tujuan RUU Sisdiknas. RUU tersebut diyakini sebagai jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.



“RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali bertemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Nadiem seperti dikutip dalam temu wicara di kanal YouTube Kemendikbud, Rabu (14/9/2022).

Nadiem meminta para guru hendaknya tetap tenang dan tidak terpancing isu yang beredar mengenai ancaman kesejahteraan guru akibat dihapuskannya tunjangan profesi.

”Guru-guru harus mengetahui, masalah sekarang ada di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, karena ada penyebutan tunjangan terpisah, tunjangan profesi. Itulah mengapa, kita harus mengeluarkannya sehingga kita bisa memberikan tunjangan sekarang, bukan dalam dua puluh tahun ke depan,” ungkapnya.



Dia menyampaikan ada beberapa terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas.

Pertama, RUU Sisdiknas menjamin guru-guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun. Saat ini ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi.

Nadiem menegaskan para guru tersebut dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal itu diatur dalam dalam Pasal 145 Ayat (1) RUU Sisdiknas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1876 seconds (0.1#10.140)