Ini Perbandingan Tunjangan Guru PNS dan Non PNS

Jum'at, 16 September 2022 - 11:52 WIB
loading...
Ini Perbandingan Tunjangan...
Perbandingan tunjangan yang diterima guru PNS dan non PNS. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Guru yang berstatus PNS dan Non PNS mendapat sejumlah tunjangan dari pemerintah. Pemberian tunjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai garda terdepan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menjadi guru tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Namun juga mampu mengembangkan seluruh potensi siswa sehingga bisa tumbuh dan berkembang secara sempurna.

Baca juga: PPPK Dapat Prioritas Lowongan CPNS 2022, Ini Syaratnya!

Tugas guru lainnya adalah membantu siswa mengembangkan kemampuan intelektualnya. Selain itu juga menanamkan berbagai nilai-nilai dalam diri dan juga membangun watak dan kepribadian siswa sehingga menjadi manusia dengan karakter yang baik.

Pentingnya keberadaan seorang guru untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul inilah maka guru tidak hanya diberikan gaji. Namun juga ada tunjangan-tunjangan. Dikutip dari laman Quipper, berikut ini jenis-jenis tunjangan yang bisa diterima, baik oleh guru PNS maupun non PNS.

1. Tunjangan guru PNS

Guru PNS adalah guru yang diangkat menjadi aparatur sipil negara. Sistem gaji dan tunjangan guru PNS dibayarkan langsung oleh pemerintah. Di luar gaji pokoknya, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan. Adapun tunjangan guru PNS adalah sebagai berikut.

a. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan maupun instansi.

b. Tunjangan suami/istri
Suami/istri PNS berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Jika suami/istri sama-sama PNS, tunjangan akan diberikan pada pihak dengan gaji pokok tertinggi.

Baca juga: Miris, Perjuangan Guru Honorer Bergaji Rp250 Ribu per Bulan Harus Besarkan dan Biayai 3 Anak

c. Tunjangan anak
Selain suami/istri, anak juga berhak mendapatkan tunjangan dari orang tuanya yang berprofesi sebagai PNS. Jumlah anak yang akan diberikan tunjangan hanya 2 orang saja. Jadi, jika seseorang memiliki 3 anak, maka hanya 2 anak saja yang akan mendapatkan tunjangan. Besarnya tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok.

d. Tunjangan makan
Tunjangan makan adalah tunjangan yang diberikan pada PNS yang dialokasikan untuk biaya makan. Besarnya tunjangan makan untuk PNS guru adalah Rp37.000/hari.

e. Tunjangan profesi
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru-guru yang sudah sertifikasi. Besarnya tunjangan bagi guru PNS adalah sama dengan satu kali gaji pokoknya.

Perbedaan tunjangan guru PNS sertifikasi dan non sertifikasi terletak pada tunjangan profesi. Guru PNS non sertifikasi tidak akan mendapatkan tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik.

2. Tunjangan guru non PNS

Tunjangan yang diberikan pada guru non PNS memang tidak sebanyak PNS. Namun, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang sudah sertifikasi.

Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp1.500.000/bulan. Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga berubah.

Demikian informasi mengenai perbandingan tunjangan guru PNS dan non PNS. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
5 Daerah dengan Progres...
5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Tunjangan Guru Langsung...
Tunjangan Guru Langsung Transfer ke Rekening, Prabowo: Kita Bikin Cepat, Singkat
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Info GTK, Ini Cara Verifikasi...
Info GTK, Ini Cara Verifikasi Rekening agar Pencairan Tunjangan Guru Tidak Tertunda
3 Panduan Login Info...
3 Panduan Login Info GTK 2025 untuk Mengecek Tunjangan Guru
Cara Mudah Cek Status...
Cara Mudah Cek Status Pencairan Tunjangan Guru di Info GTK 2025
Aturan Kenaikan Tunjangan...
Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya
Rekomendasi
Nova Arianto Minta Maaf...
Nova Arianto Minta Maaf Timnas Indonesia U-17 Gagal ke Semifinal Piala Asia U-17
Brand Lokal untuk Pengguna...
Brand Lokal untuk Pengguna iPhone, Apply Hadirkan Aksesori Bergaransi 3 Tahun
Menjaga Relevansi Bisnis...
Menjaga Relevansi Bisnis di Era Dinamis lewat Conference
Mobil yang Bisa Dikendarai...
Mobil yang Bisa Dikendarai Terbalik dan Menempel di Dinding Diperkenalkan
Bersitegang, Aljazair...
Bersitegang, Aljazair Usir 12 Pejabat Prancis
Katy Perry Siap Terbang...
Katy Perry Siap Terbang ke Luar Angkasa Bersama Tim Perempuan dengan Blue Origin
Berita Terkini
Tretan Muslim Ternyata...
Tretan Muslim Ternyata Pernah Kuliah Keperawatan, Ini Riwayat Pendidikan Lengkapnya
1 jam yang lalu
8 Sekolah Kedinasan...
8 Sekolah Kedinasan dengan Akreditasi Unggul, Lulus Jadi PNS dan Prajurit Muda
1 jam yang lalu
Menteri Pendidikan Filipina...
Menteri Pendidikan Filipina Kunjungi FKUI, Bahas Kerja Sama Regional Pendidikan dan Riset
12 jam yang lalu
Kisah Si Kembar Risyad...
Kisah Si Kembar Risyad dan Rasyid, Lulus Bersama dari ITS Mengejar Mimpi di Dunia Teknologi
13 jam yang lalu
Kisah Haru Pasutri Raih...
Kisah Haru Pasutri Raih Gelar Doktor Bareng di ITS, Sempat Hadapi Kebutaan
13 jam yang lalu
Jadwal Tes Online Rekrutmen...
Jadwal Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Sudah Siap?
14 jam yang lalu
Infografis
Pesona 9 Istri dan Putri...
Pesona 9 Istri dan Putri Para Pemimpin Timur Tengah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved