Kemenag Segera Cairkan Dana Rapel Tunjangan Guru Non PNS dan Non Sertifikasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengklaim pihaknya bakal segera memproses pencarian tunjangan insentif bagi guru madrasah Non PNS. Tunjangannya sebesar Rp250 ribu per bulan.
Saat ini, kata Zain, Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.
Baca juga: TGB Tekankan 3 Hal Penting Ini Terkait Revisi UU Sisdiknas
“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” ujar Zain dikutip MPI dalam laman resmi Kemenag, Sabtu (17/9/2022).
Zain menambahkan, kabar baik tersebut telah ia pastikan. Sebab, surat perintah pembayaran dana sudah diterbitkan oleh Kemenag.
“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, bank penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” jelasnya.
Insentif ini, kata Zain, diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” tegasnya.
“Para penerima akan mendapat tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan,” sambungnya.
Kendati demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:
Saat ini, kata Zain, Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.
Baca juga: TGB Tekankan 3 Hal Penting Ini Terkait Revisi UU Sisdiknas
“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” ujar Zain dikutip MPI dalam laman resmi Kemenag, Sabtu (17/9/2022).
Zain menambahkan, kabar baik tersebut telah ia pastikan. Sebab, surat perintah pembayaran dana sudah diterbitkan oleh Kemenag.
“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, bank penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” jelasnya.
Insentif ini, kata Zain, diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” tegasnya.
“Para penerima akan mendapat tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan,” sambungnya.
Kendati demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut: