Lewat RPL, Lulusan Kursus Bisa Lanjut Kuliah ke Perguruan Tinggi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi memfasilitasi penandatanganan kesepakatan kerja sama antara empat perguruan tinggi dengan 54 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) untuk program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Lewat penandatangan kerja sama ini, empat perguruan tinggi yakni Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Terbuka, dan Universitas Negeri Jakarta akan menerima mahasiswa dari lulusan LKP.
Baca juga: Beasiswa Kuliah S2-S3 ke Irlandia Tanpa Batasan Umur Telah Dibuka
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati mengatakan peserta LKP yang mengikuti program RPL akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi. Sebagai contoh, peserta kursus yang telah menjalani 1-2 tahun bisa diakui hingga 24 SKS, atau masuk di perguruan tinggi langsung di semester ketiga.
“Pendidikan kursus perlu mendapat dukungan dan terus dikembangkan agar perannya semakin kuat, dan salah satunya dengan terus memperkokoh kerja sama dengan pihak-pihak eksternal untuk mengembangkan program-programnya sehingga kursus sebagai bagian dari pendidikan vokasi benar-benar membawa perubahan pada masyarakat,” ujarnya, melalui siaran pers, Kamis (22/9/2022).
Lebih lanjut, Dirjen Kiki menerangkan LKP memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam peningkatan sumber daya manusia melalui kecakapan hidup (life skill).
Kiki juga mengungkapkan program pendidikan vokasi memberikan tiga nilai penting yakni nilai pendidikan, nilai ekonomi, dan nilai sosial. “Pendidikan vokasi tidak hanya memberikan nilai keterampilan, namun juga memberikan nilai pendidikan. Kemudian pendidikan vokasi juga memberikan kesempatan bekerja, berwirausaha dan melanjutkan studi pendidikan. Sehingga pendidikan vokasi harus memberikan nilai ekonomi,” katanya.
Nilai selanjutnya, kata Dirjen Kiki, pendidikan vokasi harus mampu mencetak lulusan yang mandiri. “Mampu menjaga dirinya sendiri, sekaligus mengabdikan dirinya. Untuk itu, nilai pendidikan vokasi lainnya adalah nilai sosial,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto menyampaikan program RPL ini berangkat dari keprihatinan terhadap sertifikat peserta kursus yang selama ini masih dipandang sebelah mata. Padahal, menurut Wartanto, Lembaga Kursus dan Pelatihan ini telah memperdalam hal-hal yang bersifat spesifik.
"Contohnya, kursus otomotif tidak belajar A sampai Z. Rata-rata hal kecil, misalnya cuma belajar kaki-kaki, cuma soal kaca mobil, atau jok. Tapi yang kecil itu dipelajari sampai dalam dan praktik. Makanya banyak yang akhirnya buka usaha servis kaki-kaki mobil. Dengan adanya RPL ini, membuka pintu masuk dunia akademik dan vokasi, dengan memanfaatkan sertifikat yang sudah diakui," ucap Wartanto.
Tidak hanya menguntungkan peserta LKP karena bisa mendapatkan penyesuaian semester di perguruan tinggi, Wartanto juga mengatakan program RPL ini juga membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk melebarkan sayapnya hingga ke daerah 3T.
"Rekognisi ini bisa melayani anak-anak yang berada di wilayah 3T, yang kesulitan kalau kuliah dan harus pindah ke kota akibat keterbatasan finansial. Contohnya UT, yang merancang pembelajaran yang bahannya dari kursus, akhirnya banyak teman-teman kita di daerah 3T bisa terlayani," tutur Wartanto.
Program RPL merupakan salah satu bentuk pelaksanaaan kebijakan pemerintah dengan sistem terbuka dan multi makna yang mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL ini mulai dijalankan tahun ini melalui jalur pendidikan nonformal.
Baca juga: 8 Kampus UIN Masuk Peringkat 50 Universitas Islam Terbaik di Dunia Versi UniRank 2022
“Peraturan ini, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Kursus dan Pelatihan agar LKP dapat bertransformasi menjadi lebih baik dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualifikasi lulusannya,” ujar Wartanto.
Sebelumnya, sosialisasi pedoman program inovasi RPL antara LKP dengan perguruan tinggi ini telah dilakukan pada 115 perguruan tinggi negeri dan swasta, baik itu universitas, politeknik, akademi, sekolah tinggi, serta institut yang memiliki program pendidikan vokasi.
Sosialisasi juga telah diberikan kepada 324 LKP dengan 23 bidang keterampilan yang merupakan sasaran program peningkatan kompetensi SDM dengan instruktur yang sudah magang di industri. Kurasi kemudian dilakukan pada LKP yang memenuhi syarat yang kemudian melakukan kesepakatan dengan perguruan tinggi.
“Kesepakatan yang dibuat hari ini adalah awal, diharapkan akan semakin banyak kerja sama yang terjalin antara LKP dan Perguruan Tinggi untuk RPL, sehingga semakin banyak manfaat yang bisa didapatkan lulusan LKP dalam upaya kesetaraan pendidikan,” pungkasnya.
Lewat penandatangan kerja sama ini, empat perguruan tinggi yakni Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Terbuka, dan Universitas Negeri Jakarta akan menerima mahasiswa dari lulusan LKP.
Baca juga: Beasiswa Kuliah S2-S3 ke Irlandia Tanpa Batasan Umur Telah Dibuka
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati mengatakan peserta LKP yang mengikuti program RPL akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi. Sebagai contoh, peserta kursus yang telah menjalani 1-2 tahun bisa diakui hingga 24 SKS, atau masuk di perguruan tinggi langsung di semester ketiga.
“Pendidikan kursus perlu mendapat dukungan dan terus dikembangkan agar perannya semakin kuat, dan salah satunya dengan terus memperkokoh kerja sama dengan pihak-pihak eksternal untuk mengembangkan program-programnya sehingga kursus sebagai bagian dari pendidikan vokasi benar-benar membawa perubahan pada masyarakat,” ujarnya, melalui siaran pers, Kamis (22/9/2022).
Lebih lanjut, Dirjen Kiki menerangkan LKP memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam peningkatan sumber daya manusia melalui kecakapan hidup (life skill).
Kiki juga mengungkapkan program pendidikan vokasi memberikan tiga nilai penting yakni nilai pendidikan, nilai ekonomi, dan nilai sosial. “Pendidikan vokasi tidak hanya memberikan nilai keterampilan, namun juga memberikan nilai pendidikan. Kemudian pendidikan vokasi juga memberikan kesempatan bekerja, berwirausaha dan melanjutkan studi pendidikan. Sehingga pendidikan vokasi harus memberikan nilai ekonomi,” katanya.
Nilai selanjutnya, kata Dirjen Kiki, pendidikan vokasi harus mampu mencetak lulusan yang mandiri. “Mampu menjaga dirinya sendiri, sekaligus mengabdikan dirinya. Untuk itu, nilai pendidikan vokasi lainnya adalah nilai sosial,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto menyampaikan program RPL ini berangkat dari keprihatinan terhadap sertifikat peserta kursus yang selama ini masih dipandang sebelah mata. Padahal, menurut Wartanto, Lembaga Kursus dan Pelatihan ini telah memperdalam hal-hal yang bersifat spesifik.
"Contohnya, kursus otomotif tidak belajar A sampai Z. Rata-rata hal kecil, misalnya cuma belajar kaki-kaki, cuma soal kaca mobil, atau jok. Tapi yang kecil itu dipelajari sampai dalam dan praktik. Makanya banyak yang akhirnya buka usaha servis kaki-kaki mobil. Dengan adanya RPL ini, membuka pintu masuk dunia akademik dan vokasi, dengan memanfaatkan sertifikat yang sudah diakui," ucap Wartanto.
Tidak hanya menguntungkan peserta LKP karena bisa mendapatkan penyesuaian semester di perguruan tinggi, Wartanto juga mengatakan program RPL ini juga membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk melebarkan sayapnya hingga ke daerah 3T.
"Rekognisi ini bisa melayani anak-anak yang berada di wilayah 3T, yang kesulitan kalau kuliah dan harus pindah ke kota akibat keterbatasan finansial. Contohnya UT, yang merancang pembelajaran yang bahannya dari kursus, akhirnya banyak teman-teman kita di daerah 3T bisa terlayani," tutur Wartanto.
Program RPL merupakan salah satu bentuk pelaksanaaan kebijakan pemerintah dengan sistem terbuka dan multi makna yang mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL ini mulai dijalankan tahun ini melalui jalur pendidikan nonformal.
Baca juga: 8 Kampus UIN Masuk Peringkat 50 Universitas Islam Terbaik di Dunia Versi UniRank 2022
“Peraturan ini, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Kursus dan Pelatihan agar LKP dapat bertransformasi menjadi lebih baik dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualifikasi lulusannya,” ujar Wartanto.
Sebelumnya, sosialisasi pedoman program inovasi RPL antara LKP dengan perguruan tinggi ini telah dilakukan pada 115 perguruan tinggi negeri dan swasta, baik itu universitas, politeknik, akademi, sekolah tinggi, serta institut yang memiliki program pendidikan vokasi.
Sosialisasi juga telah diberikan kepada 324 LKP dengan 23 bidang keterampilan yang merupakan sasaran program peningkatan kompetensi SDM dengan instruktur yang sudah magang di industri. Kurasi kemudian dilakukan pada LKP yang memenuhi syarat yang kemudian melakukan kesepakatan dengan perguruan tinggi.
“Kesepakatan yang dibuat hari ini adalah awal, diharapkan akan semakin banyak kerja sama yang terjalin antara LKP dan Perguruan Tinggi untuk RPL, sehingga semakin banyak manfaat yang bisa didapatkan lulusan LKP dalam upaya kesetaraan pendidikan,” pungkasnya.
(nnz)