Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK Guru-Non Guru, Berikut Rinciannya

Minggu, 25 September 2022 - 13:01 WIB
loading...
Ini Besaran Gaji dan...
Guru PPPK. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah menetapkan 111.485 NIP CPNS 2021, 164.794 NI PPPK Guru Tahap I, 102.996 NI PPPK Guru Tahap II, dan 11.734 NI PPPK Non Guru pada periode Mei 2022.

Setelah proses penetapan NIP di BKN selesai, maka selanjutnya akan diterbitkan Surat Keterangan (SK) untuk CPNS dan PPPK Guru serta PPPK Non Guru. Banyak masyarakat yang penasaran soal gaji yang diterima oleh PPPK.

Baca juga: Mekanisme Seleksi PPPK Guru, Pendaftaran hingga Penetapan Nomor Induk

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Rincian besaran gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

Besaran Gaji PPPK

Berikut ini daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, yang dikutip dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Baca juga: Tanpa Tes, Ini 8 Kategori Guru Honorer yang Otomatis Lulus PPPK 2022

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

1. Golongan I PPPK

Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.794.900.

Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.686.200.

2. Golongan II PPPK

Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.960.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.843.900.

3. Golongan III PPPK

Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.043.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.964.200.

4. Golongan IV PPPK

Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.129.500.

Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.089.600.

5. Golongan V PPPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Rekomendasi
Bintang Senegal Boikot...
Bintang Senegal Boikot Timnas Usai Tersingkir Dramatis di Piala Dunia 2026
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Bulan Juni 2026, Ilmuwan...
Bulan Juni 2026, Ilmuwan Sebut Air Laut Mulai Mendidih
Berita Terkini
FITK UIN Sunan Kalijaga...
FITK UIN Sunan Kalijaga Borong 6 Penghargaan Bergengsi di PD-PGMI Indonesia Award 2026
Ikuti Forum Internasional...
Ikuti Forum Internasional GYC 2026 di Bangkok, Mahasiswa UBSI Siap Serap Pengalaman Global
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
Kisah Fathan Diterima...
Kisah Fathan Diterima Kuliah Gratis di UGM, Anak Penjual Kantin yang Pantang Menyerah
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved