Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK Guru-Non Guru, Berikut Rinciannya

Minggu, 25 September 2022 - 13:01 WIB
loading...
A A A
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.516.800.

13. Golongan XIII PPPK

Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.501.100.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.750.100.

14. Golongan XIV PPPK

Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.649.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.993.300.

15. Golongan XV PPPK

Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.803.500.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.246.900.

16. Golongan XVI PPPK

Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.964.500.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK

Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.132.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.786.500.

Tunjangan PPPK

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional;

e. tunjangan lainnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Rekomendasi
Bintang Senegal Boikot...
Bintang Senegal Boikot Timnas Usai Tersingkir Dramatis di Piala Dunia 2026
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Hong Kong Hadirkan Festival...
Hong Kong Hadirkan Festival Pixar hingga Duel Klub Eropa Musim Panas
Berita Terkini
FITK UIN Sunan Kalijaga...
FITK UIN Sunan Kalijaga Borong 6 Penghargaan Bergengsi di PD-PGMI Indonesia Award 2026
Ikuti Forum Internasional...
Ikuti Forum Internasional GYC 2026 di Bangkok, Mahasiswa UBSI Siap Serap Pengalaman Global
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
Kisah Fathan Diterima...
Kisah Fathan Diterima Kuliah Gratis di UGM, Anak Penjual Kantin yang Pantang Menyerah
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved