Resmi, Kemendikbudristek Ubah SNMPTN-SBMPTN Jadi SNBP-SNBT
Senin, 26 September 2022 - 22:39 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tertarik Beasiswa S2/S3 Bill Gates Cambridge, Gratis Kuliah dan Uang Saku Rp325 Juta per Tahun
Dalam keterangan tersebut, tercatat Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim turut menyetujui keterangan yang tertuang dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022.
"Seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik," tulis keterangan tersebut, Senin (26/9/2022).
Seperti diketahui, Kemendikbudristek telah meluncurkan tiga transformasi seleksi masuk PTN pada 7 September 2022.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menerangkan bahwa pada SNBP, pihaknya akan merubah sistem penilaian dengan memberikan bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran.
Menurut Nadiem, sistem penilaian tersebut dapat mendorong seluruh peserta didik untuk dapat berprestasi dalam seluruh mata pelajaran secara holistik.
Dalam keterangan tersebut, tercatat Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim turut menyetujui keterangan yang tertuang dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022.
"Seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik," tulis keterangan tersebut, Senin (26/9/2022).
Seperti diketahui, Kemendikbudristek telah meluncurkan tiga transformasi seleksi masuk PTN pada 7 September 2022.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menerangkan bahwa pada SNBP, pihaknya akan merubah sistem penilaian dengan memberikan bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran.
Menurut Nadiem, sistem penilaian tersebut dapat mendorong seluruh peserta didik untuk dapat berprestasi dalam seluruh mata pelajaran secara holistik.
Lihat Juga :