Resmi, Kemendikbudristek Ubah SNMPTN-SBMPTN Jadi SNBP-SNBT

Senin, 26 September 2022 - 22:39 WIB
loading...
Resmi, Kemendikbudristek...
Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK SBMPTN) 2022. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) secara resmi mengubah skema jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana.

Baca juga: 100 Universitas Terbaik di Indonesia Versi UniRank 2022, Hampir 50 Persen Kampus Top dari Swasta

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, tak hanya jalur SNMPTN yang mengalami perubahan nama, perubahan juga terjadi pada jalur SBMPTN yang saat ini disebut sebagai Seleksi Nasional Berdasarkan Tes ( SNBT ).

Dengan demikian, penerimaan mahasiswa baru di PTN terbagi menjadi tiga jalur yakni SNBP , SNBT, serta seleksi secara nasional berdasarkan tes.

Dua jalur penerimaan nasional yang akhirnya tergabung dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) juga telah mulai disosialisaikan melalui berbagai media sosial seperti pada akun Instagram @snpmb_bp3.

Baca juga: Tertarik Beasiswa S2/S3 Bill Gates Cambridge, Gratis Kuliah dan Uang Saku Rp325 Juta per Tahun

Dalam keterangan tersebut, tercatat Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim turut menyetujui keterangan yang tertuang dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022.

"Seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik," tulis keterangan tersebut, Senin (26/9/2022).

Seperti diketahui, Kemendikbudristek telah meluncurkan tiga transformasi seleksi masuk PTN pada 7 September 2022.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menerangkan bahwa pada SNBP, pihaknya akan merubah sistem penilaian dengan memberikan bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran.

Menurut Nadiem, sistem penilaian tersebut dapat mendorong seluruh peserta didik untuk dapat berprestasi dalam seluruh mata pelajaran secara holistik.

Sementara itu, pada jalur SNBT, Kemendikbudristek akan menghapus sejumlah tes mata pelajaran yang sebelumnya diujikan dalam SBMPTN.

Adapun penghapusan tes mata pelajaran yang diujikan dalam SBMPTN kedepannya akan digantikan oleh tes skolastik yang dinilai berdasarkan potensi kognitif, penalaran matematika, literasi Bahasa Indonesia, serta Bahasa Inggris.

Sedangkan pada Seleksi Mandiri (SM) yang dilakukan oleh masing-masing PTN, Nadiem mewajibkan seluruh PTN di Indonesia untuk mengumumkan sejumlah informasi yang berkaitan dengan SM.

Seperti jumlah calon mahasiswa, metode penilaian, dan besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang selambat-lambatnya harus diumumkan sebelum pelaksanaan SM dilakukan.

Selanjutnya, setelah melakukan pembukaan seleksi mandiri, PTN juga diwajibkan untuk melaporkan sejumlah hal, yaitu jumlah peserta seleksi yang lulus, masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi yang dapat dilakukan oleh calon mahasiswa baru.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Unpad Terima 3.196 Mahasiswa...
Unpad Terima 3.196 Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Simak Jadwal Daftar Ulang dan Unggah Dokumen
186 Ribu Kuota Jalur...
186 Ribu Kuota Jalur Mandiri PTN Masih Tersedia Bagi yang Gagal SNBT 2026
2.468 Peserta SNBT 2026...
2.468 Peserta SNBT 2026 Diterima di ITS, Cek Jadwal Daftar Ulangnya
256.369 Peserta Lolos...
256.369 Peserta Lolos UTBK SNBT 2026, Segera Unduh Sertifikat dan Daftar Ulang!
Peserta UTBK SNBT 2026...
Peserta UTBK SNBT 2026 yang Diterima Hanya 29,42 %, Panitia SNPMB Ungkap Penyebabnya
Pengumuman UTBK SNBT...
Pengumuman UTBK SNBT 2026 Hari Ini, Berikut Link dan Cara Mengeceknya
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Rekomendasi
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Berita Terkini
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved