Gandeng Saber Pungli, Disdik Jabar Godok Revisi Pergub Komite Sekolah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pendidikan ( Disdik ) Provinsi Jawa Barat menggodok perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.
Penggodokan revisi aturan yang salah satunya memuat tentang penggalangan dana bantuan siswa tersebut dilakukan bersama Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Bahkan, Disdik Jabar pun melibatkan Ombudsman hingga Inspektorat dan Biro Hukum Pemprov Jabar.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi mengatakan, pihaknya telah mengulas dan membahas pasal demi pasal pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah di mana terdapat beberapa hal yang diubah untuk mengotimalkan peran serta masyarakat terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
"Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan akan menjadi dasar hukum untuk Pergub Nomor 44 Tahun 2022 yang telah diubah ini," terang Dedi, Selasa (27/9/2022).
Adapun perubahan dalam pergub ini di antaranya tercantum pada Pasal 3 di mana disisipkan ayat 1a sebagai tambahan, yakni tugas Komite Sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.
"Meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya," sebut Dedi.
Adapun bunyi ayat 1 huruf b sendiri, yaitu menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orang tua atau wali peserta didik, masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Selain itu, perubahan akan dilakukan pada Pasal 6 ayat 2. Sebelumnya, bunyi ayat tersebut yakni masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan selanjutnya.
Penggodokan revisi aturan yang salah satunya memuat tentang penggalangan dana bantuan siswa tersebut dilakukan bersama Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Bahkan, Disdik Jabar pun melibatkan Ombudsman hingga Inspektorat dan Biro Hukum Pemprov Jabar.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi mengatakan, pihaknya telah mengulas dan membahas pasal demi pasal pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah di mana terdapat beberapa hal yang diubah untuk mengotimalkan peran serta masyarakat terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
"Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan akan menjadi dasar hukum untuk Pergub Nomor 44 Tahun 2022 yang telah diubah ini," terang Dedi, Selasa (27/9/2022).
Adapun perubahan dalam pergub ini di antaranya tercantum pada Pasal 3 di mana disisipkan ayat 1a sebagai tambahan, yakni tugas Komite Sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.
"Meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya," sebut Dedi.
Adapun bunyi ayat 1 huruf b sendiri, yaitu menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orang tua atau wali peserta didik, masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Selain itu, perubahan akan dilakukan pada Pasal 6 ayat 2. Sebelumnya, bunyi ayat tersebut yakni masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan selanjutnya.