SNBP-SNBT Jadi Nama Seleksi Masuk PTN 2023, Apa Perbedaannya dengan SNMPTN dan SBMPTN?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek resmi mengubah dua nama seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tahun dengan SNBP dan SNBT . Persiapkan sejak dini rencana kuliah kalian dengan mengenali lebih jauh akan perbedaan keduanya.
Pada Permendikbud No 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana Pada PTN disebutkan, penerimaan mahasiswa baru terbagi tiga. Yakni:
1. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
2. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
3. Seleksi Secara Mandiri oleh PTN
Dulunya SNBP ini biasa disebut dengan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) dan SNBT lebih dikenal dengan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Khusus untuk kali ini, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai SNBP dan SNBT sebagai informasi bagi calon mahasiswa yang ingin kuliah tahun depan.
Baca juga: Ini 10 Kampus Indonesia dengan Mahasiswa Asing Terbanyak, ITS No 1
SNBP
1. Seleksi berdasarkan prestasi akademik dan atau non akademik.
2. Komponen nilai rapor yang berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50% dari bobot penilaian
3. Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% dari bobot penilaian.
4. Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100%.
5. Portofolio Program Studi seni dan Program Studi olahraga dan ditetapkan oleh masing-masing PTN
6. PTN dapat menambahkan persyaratan selain komponen untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
SNBT
1. Seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer.
2. Tes terstandar merupakan tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
3. Seleksi nasional berdasarkan tes dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 kali seleksi nasional berdasarkan tes
4. PTN dapat menambahkan persyaratan portofolio untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga.
5. PTN dapat menambahkan persyaratan selain portofolio untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
Baca juga: 5 Jurusan Sepi Peminat Tapi Punya Prospek Kerja Menjanjikan dan Gaji Tinggi
Daya Tampung
1. Daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling
sedikit 20% .
2. Daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum
ditetapkan paling sedikit 40%
3. Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30%.
Persyaratan Peserta Seleksi dan Calon Mahasiswa
A. Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut:
- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan
- Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten
- Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
- Kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah ditetapkan oleh Kementerian.
- Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masing-masing PTN.
B. Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai berikut:
- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan
- Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 tahun terakhir.
Nah demikian tadi informasi mengenai SNBP dan SNBT yang akan menjadi dua tahapan penerimaan seleksi masuk PTN selain seleksi ujian mandiri di PTN.
Pada Permendikbud No 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana Pada PTN disebutkan, penerimaan mahasiswa baru terbagi tiga. Yakni:
1. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
2. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
3. Seleksi Secara Mandiri oleh PTN
Dulunya SNBP ini biasa disebut dengan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) dan SNBT lebih dikenal dengan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Khusus untuk kali ini, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai SNBP dan SNBT sebagai informasi bagi calon mahasiswa yang ingin kuliah tahun depan.
Baca juga: Ini 10 Kampus Indonesia dengan Mahasiswa Asing Terbanyak, ITS No 1
SNBP
1. Seleksi berdasarkan prestasi akademik dan atau non akademik.
2. Komponen nilai rapor yang berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50% dari bobot penilaian
3. Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% dari bobot penilaian.
4. Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100%.
5. Portofolio Program Studi seni dan Program Studi olahraga dan ditetapkan oleh masing-masing PTN
6. PTN dapat menambahkan persyaratan selain komponen untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
SNBT
1. Seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer.
2. Tes terstandar merupakan tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
3. Seleksi nasional berdasarkan tes dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 kali seleksi nasional berdasarkan tes
4. PTN dapat menambahkan persyaratan portofolio untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga.
5. PTN dapat menambahkan persyaratan selain portofolio untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
Baca juga: 5 Jurusan Sepi Peminat Tapi Punya Prospek Kerja Menjanjikan dan Gaji Tinggi
Daya Tampung
1. Daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling
sedikit 20% .
2. Daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum
ditetapkan paling sedikit 40%
3. Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30%.
Persyaratan Peserta Seleksi dan Calon Mahasiswa
A. Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut:
- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan
- Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten
- Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
- Kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah ditetapkan oleh Kementerian.
- Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masing-masing PTN.
B. Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai berikut:
- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan
- Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 tahun terakhir.
Nah demikian tadi informasi mengenai SNBP dan SNBT yang akan menjadi dua tahapan penerimaan seleksi masuk PTN selain seleksi ujian mandiri di PTN.
(nnz)