Tema dan Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022
Jum'at, 30 September 2022 - 10:50 WIB
loading...
A
A
A
06.00: Pengibaran Sang Merah Putih
07.30: Pasukan Upacara Sudah Berada di Daerah Persiapan
07.35: Terompet Pertama
07.40: Terompet Kedua
07.41: Pasukan Upacara Memasuki Tempat Upacara
07.45: Komandan Upacara Memasuki Tempat Upacara dan Mengambil Alih Pimpinan
Acara Pendahuluan
07.46: Persembahan Lagu-Lagu oleh Paduan Suara
07.47: Wakil Presiden RI Beserta Ibu Hj. Wurry Ma’ruf Amin tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
07.51: Presiden Republik Indonesia Beserta Ibu Hj. Iriana Joko Widodo tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
07.55: Persembahan Lagu-Lagu Selesai
07.56: Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
07.58: Salam Kebangsaan
Baca juga: Momen Prilly Latuconsina Jadi Dosen di UGM, Ngajar Apa Ya?
Acara Pokok
08.00: Penghormatan Kebesaran Dipimpin oleh Komandan Upacara
08.01: Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
08.02: Mengheningkan Cipta Dipimpin oleh Inspektur Upacara
08.03: Persiapan Pembacaan Teks Pancasila
08.05: Tanda Kebesaran Buka
08.06: Pembacaan Teks Pancasila oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
08.07: Tanda Kebesaran Tutup
08.08: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
08.11: Pembacaan dan Penandatangan Ikrar oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
08.13: Pembacaan Doa oleh Menteri Agama RI
08.16: Andhika Bhayangkari
08.17: Laporan Komandan Upacara Kepada Inspektur Upacara
08.18: Penghormatan Kebesaran
Acara Penutup
08.19: Salam Kebangsaan
08.21: Inspektur Upacara Meninggalkan Tempat Upacara
08.22: Laporan Perwira Upacara
08.24: Persembahan Lagu-Lagu oleh Tim Paduan Suara
08.30: Persembahan Lagu-Lagu Selesai
08.31: Upacara Selesai, Komandan Upacara Membubarkan Pasukan.
Pedoman Penyelenggaraan di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah non Kementerian, Bank Indonesia, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Penyelenggaraan upacara di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:
1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai
07.30: Pasukan Upacara Sudah Berada di Daerah Persiapan
07.35: Terompet Pertama
07.40: Terompet Kedua
07.41: Pasukan Upacara Memasuki Tempat Upacara
07.45: Komandan Upacara Memasuki Tempat Upacara dan Mengambil Alih Pimpinan
Acara Pendahuluan
07.46: Persembahan Lagu-Lagu oleh Paduan Suara
07.47: Wakil Presiden RI Beserta Ibu Hj. Wurry Ma’ruf Amin tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
07.51: Presiden Republik Indonesia Beserta Ibu Hj. Iriana Joko Widodo tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
07.55: Persembahan Lagu-Lagu Selesai
07.56: Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
07.58: Salam Kebangsaan
Baca juga: Momen Prilly Latuconsina Jadi Dosen di UGM, Ngajar Apa Ya?
Acara Pokok
08.00: Penghormatan Kebesaran Dipimpin oleh Komandan Upacara
08.01: Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
08.02: Mengheningkan Cipta Dipimpin oleh Inspektur Upacara
08.03: Persiapan Pembacaan Teks Pancasila
08.05: Tanda Kebesaran Buka
08.06: Pembacaan Teks Pancasila oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
08.07: Tanda Kebesaran Tutup
08.08: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
08.11: Pembacaan dan Penandatangan Ikrar oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
08.13: Pembacaan Doa oleh Menteri Agama RI
08.16: Andhika Bhayangkari
08.17: Laporan Komandan Upacara Kepada Inspektur Upacara
08.18: Penghormatan Kebesaran
Acara Penutup
08.19: Salam Kebangsaan
08.21: Inspektur Upacara Meninggalkan Tempat Upacara
08.22: Laporan Perwira Upacara
08.24: Persembahan Lagu-Lagu oleh Tim Paduan Suara
08.30: Persembahan Lagu-Lagu Selesai
08.31: Upacara Selesai, Komandan Upacara Membubarkan Pasukan.
Pedoman Penyelenggaraan di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah non Kementerian, Bank Indonesia, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Penyelenggaraan upacara di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:
1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai
Lihat Juga :