Begini Cara Cek Lolos PPPK di Info GTK Kemendikbud, Akses Link di Bawah Ini

Senin, 03 Oktober 2022 - 13:10 WIB
loading...
Begini Cara Cek Lolos...
Guru honorer. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek telah mengumumkan peserta yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). Para guru yang dinyatakan lulus passing grade atau PG dapat mengetahui cara cek lolos PPPK di Info GTK.

Para guru honorer atau non ASN baik ditingkat SD, SMP, atau SMA bisa segera mencari tahu informasi terbaru melalui link resmi di info.gtk.kemdikbud.go.id. Tentu hal ini menjadi kabar gembira bagi guru-guru yang telah sertifikasi atau yang menjadi guru PPPK.

Baca juga: Pemerataan Pendidikan, Kemenag Usul Penegerian 106 Madrasah Swasta ke Kemenpan RB

Untuk itu, guru non ASN baik yang telah lulus PG atau belum dirilis untuk terus memantau akun masing-masing dalam dua situs resmi pemerintah, yakni Info GTK dan SSCASN. Lantas bagaimana cara cek lolos PPPK di Info GTK? Simak ulasannya berikut ini.

Berikut ini cara cek lolos PPPK di Info GTK dengan mudah seperti langkah-langkah di bawah ini:

1. Buka browser perangkat Anda

2. Masuk ke laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id

3. Login dengan menggunakan akun PTK lalu masukkan kata sandi

Baca juga: Langganan Juara, Kepala MAN 2 Kota Malang: Tugas Kami Kembangkan Potensi Siswa

4. Masukkan kode captcha

5. Kemudian, klik Login lalu Log In melalui Dapokdismen.

6. Setelah berhasil login ke akun milik Anda, Anda dapat mengetahui berbagai info mengenai GTK termasuk info kelolosan Anda.

Kategori Pelamar PPPK 2022

Seperti yang diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan juknis penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Juknis tersebut dijelaskan kategori pelamar, terdiri dari:

1. Pelamar Prioritas

Adapun pemenuhan kebutuhan bagi guru melalui sistem PPPK untuk JF Guru tahun 2022 akan mendahulukan pelamar prioritas dengan kategori sebagai berikut.

a. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 adalah seluruh peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan juga sudah memenuhi syarat Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori pelamar prioritas I akan dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

- THK-II yang sudah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.

- Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas di seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.

- Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II adalah THK-II yang bukan termasuk pada THK-II dalam kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Adapun pelamar prioritas III adalah para Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN dengan kategori pelamar prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah serta memiliki keaktifan mengajar minimal selama 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum

Pelamar umum dengan kriteria sebagai berikut:

a. Merupakan lulusan PPG yang telah terdaftar dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek

b. Pelamar yang terdaftar dalam Dapodik.

c. Memenuhi persyaratan Pelamar

d. Syarat Pendaftaran PPPK 2022

Syarat Pendaftaran PPPK 2022

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah yaitu 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun ataupun lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak berdasarkan permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik serta terlibat politik praktis.

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaknj sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai persyaratan.

7. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain harus memenuhi beberapa persyaratan umum di atas, para pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga wajib memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintas atau puskesmas yang trlah menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Memberikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari para pelamar disabilitas dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Demikian ulasan mengenai cara cek lolos PPPK di Info GTK. Segera cek status kepesertaan Anda!
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei 2025, Berapa Nominalnya?
Mendikdasmen Wajibkan...
Mendikdasmen Wajibkan Guru Belajar Satu Hari dalam Seminggu, Ini Aturannya
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Cara Mudah Cek Status...
Cara Mudah Cek Status Pencairan Tunjangan Guru di Info GTK 2025
Annyeonghaseyo, Pertukaran...
Annyeonghaseyo, Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025 Dibuka, Cek Syaratnya
Mendikdasmen: Gaji Guru...
Mendikdasmen: Gaji Guru Honorer Tetap Naik Tidak Kena Efisiensi Anggaran
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Hardiknas, Prabowo Bakal...
Hardiknas, Prabowo Bakal Umumkan Bantuan Guru Honorer dan Renovasi 10.440 Sekolah
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Rekomendasi
MNC Peduli Raih Platinum...
MNC Peduli Raih Platinum Award di Ajang 2nd Bina Mitra UMKM Award 2025
Prabowo Ajak Negara...
Prabowo Ajak Negara OKI Bela Palestina secara Nyata: Jangan Sekadar Diskusi
Ini Peran Israel dalam...
Ini Peran Israel dalam Memperkeruh Perang India dan Pakistan
Dari Sayang Jadi Santet,...
Dari Sayang Jadi Santet, Tenny Tap Ungkap Kisah Mencekam Santet dari Mantan
Adian Dorong Peningkatan...
Adian Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online
Siapa Peter Fitzek?...
Siapa Peter Fitzek? Pemimpin Ekstremis yang Mengaku sebagai Raja Kerajaan Jerman
Berita Terkini
48 Tahun Jadi Kampus...
48 Tahun Jadi Kampus Unggulan di Indonesa, UWKS Telah Luluskan 48.000 Sarjana
Pelajar Indonesia Harumkan...
Pelajar Indonesia Harumkan Nama Bangsa di Asia Youth International Model United Nations 17th
Wisuda 2025, Plt Rektor...
Wisuda 2025, Plt Rektor Moestopo Tekankan Lifelong Learning ke Wisudawan
Siswa SMAK 7 Penabur...
Siswa SMAK 7 Penabur Raih Juara di Olimpiade Fisika, Ini Rahasianya
Apakah STIN Buka Pendaftaran...
Apakah STIN Buka Pendaftaran Calon PNS 2025? Lulus Jadi Intel Negara
Kisah Gelar Abdi, Anak...
Kisah Gelar Abdi, Anak ART dari Pati yang Tembus 22 Kampus Dunia
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved