Begini Cara Cek Lolos PPPK di Info GTK Kemendikbud, Akses Link di Bawah Ini

Senin, 03 Oktober 2022 - 13:10 WIB
loading...
Begini Cara Cek Lolos...
Guru honorer. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek telah mengumumkan peserta yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). Para guru yang dinyatakan lulus passing grade atau PG dapat mengetahui cara cek lolos PPPK di Info GTK.

Para guru honorer atau non ASN baik ditingkat SD, SMP, atau SMA bisa segera mencari tahu informasi terbaru melalui link resmi di info.gtk.kemdikbud.go.id. Tentu hal ini menjadi kabar gembira bagi guru-guru yang telah sertifikasi atau yang menjadi guru PPPK.

Baca juga: Pemerataan Pendidikan, Kemenag Usul Penegerian 106 Madrasah Swasta ke Kemenpan RB

Untuk itu, guru non ASN baik yang telah lulus PG atau belum dirilis untuk terus memantau akun masing-masing dalam dua situs resmi pemerintah, yakni Info GTK dan SSCASN. Lantas bagaimana cara cek lolos PPPK di Info GTK? Simak ulasannya berikut ini.

Berikut ini cara cek lolos PPPK di Info GTK dengan mudah seperti langkah-langkah di bawah ini:

1. Buka browser perangkat Anda

2. Masuk ke laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id

3. Login dengan menggunakan akun PTK lalu masukkan kata sandi

Baca juga: Langganan Juara, Kepala MAN 2 Kota Malang: Tugas Kami Kembangkan Potensi Siswa

4. Masukkan kode captcha

5. Kemudian, klik Login lalu Log In melalui Dapokdismen.

6. Setelah berhasil login ke akun milik Anda, Anda dapat mengetahui berbagai info mengenai GTK termasuk info kelolosan Anda.

Kategori Pelamar PPPK 2022

Seperti yang diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan juknis penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Juknis tersebut dijelaskan kategori pelamar, terdiri dari:

1. Pelamar Prioritas

Adapun pemenuhan kebutuhan bagi guru melalui sistem PPPK untuk JF Guru tahun 2022 akan mendahulukan pelamar prioritas dengan kategori sebagai berikut.

a. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 adalah seluruh peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan juga sudah memenuhi syarat Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori pelamar prioritas I akan dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

- THK-II yang sudah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.

- Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas di seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.

- Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II adalah THK-II yang bukan termasuk pada THK-II dalam kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Adapun pelamar prioritas III adalah para Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN dengan kategori pelamar prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah serta memiliki keaktifan mengajar minimal selama 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum

Pelamar umum dengan kriteria sebagai berikut:

a. Merupakan lulusan PPG yang telah terdaftar dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek

b. Pelamar yang terdaftar dalam Dapodik.

c. Memenuhi persyaratan Pelamar

d. Syarat Pendaftaran PPPK 2022

Syarat Pendaftaran PPPK 2022

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah yaitu 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun ataupun lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak berdasarkan permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik serta terlibat politik praktis.

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaknj sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai persyaratan.

7. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain harus memenuhi beberapa persyaratan umum di atas, para pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga wajib memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintas atau puskesmas yang trlah menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Memberikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari para pelamar disabilitas dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Demikian ulasan mengenai cara cek lolos PPPK di Info GTK. Segera cek status kepesertaan Anda!
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Kemendikdasmen Rancang...
Kemendikdasmen Rancang Program Hari Belajar Guru, Pelatihan Kini Langsung di Sekolah
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Rekomendasi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Berita Terkini
Unesa Buka Seleksi Jalur...
Unesa Buka Seleksi Jalur Mandiri Non Tes Rapor 2026, Simak Syaratnya
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Infografis
Iran-Israel Perang,...
Iran-Israel Perang, Ini Peta Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved