Respons MUI Terkait Rapid Test Jadi Syarat Utama UTBK

Sabtu, 04 Juli 2020 - 14:02 WIB
loading...
Respons MUI Terkait...
Di tengah pandemi Covid-19 (virus Corona), ribuan orang tua berburu rapid test gratis buat syarat utama anaknya ikut Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19 (virus Corona), ribuan orang tua terus berburu rapid test gratis buat syarat utama anaknya ikut Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Aturan yang membuat mereka semakin terpuruk di tengah kesulitan ekonomi selama masa pandemi.

(Baca juga: Bertambah 1.301 Kasus, Jumlah Pasien Positif Covid-19 Capai 60.695 Orang)

Muhayati (51), mendatangi satu persatu rumah saudaranya untuk meminjam uang. Kebutuhan biaya rapid test sebesar Rp350 ribu cukup memberatkan baginya. Apalagi pendapatannya sebagai seorang guru hanya cukup untuk makan setiap hari.

"Saya mau anak saya bisa kuliah, itu satu-satunya harapan. Makanya harus masuk ke kampus negeri biar tak banyak biayanya. Kalau ke kampus swasta sudah tak mampu kami," kata Muhayati, Sabtu (4/7/2020).

(Baca juga: KPAI Ungkap Ada Daerah yang Menerapkan Seleksi Nilai di Jalur Zonasi)

Melihat fenomena ini, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis memberikan responsnya. Menurutnya, apakah rapid test itu apa bisa dijadikan syarat.

"Kalau memang tidak akurat ya tak perlu dijadikan syarat, sehingga tidak menjadi beban. Kalau itu mau dijadikan syarat, maka harus dibiayai oleh pemerintah," ucap Cholil Nafis.

"Seperti disampaikan Pak Presiden, ternyata anggaran kita enggak keserap. Kenapa tidak digunakan untuk rumah sakit, atau puskesmas yang melayani rapid test bisa klaim kepada pemerintah, seperti BPJS. Toh ini dalam kondisi darurat," tambahnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2388 seconds (0.1#10.140)