Syarat Sekolah Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah Zona Hijau

Minggu, 05 Juli 2020 - 06:11 WIB
loading...
Syarat Sekolah Berlakukan...
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan pembelajaran tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Pandemi COVID-19 masih berdampak di berbagai sektor, salah satunya pendidikan. Lebih dari empat bulan kegiatan belajar di lingkungan sekolah dilakukan secara online atau daring. Sekolah di zona hijau atau tidak terdapat kasus COVID-19 dipertimbangkan untuk dimulai pembelajaran tatap muka secara bertahap.

Pembukaan sektor Pendidikan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat dan memenuhi standar kesiapan pembelajaran tatap muka. Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan pembelajaran tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan. (Baca juga: Banyak Lembaga Pendidikan Gulung Tikar, Pemerintah Diminta Turun Tangan)

Kata dua, apabila gugus tugas nasional menyatakan bahwa sebuah daerah masuk kategori zona hijau, kepala daerah dapat mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerahnya. “Namun, sekolah tetap harus mampu penuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka,” ujar dr Reisa saat melakukan konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Ia melanjutkan pertama, harus tersedia sarana sanitasi seperti, toilet bersih, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan disinfektan. Kedua, tersedia akses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, siap menerapkan area wajib masker di sekolah. Keempat, memiliki alat pengukur panas untuk mengetahui suhu tubuh warga sekolah.

Kelima, mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, yaitu, yang memiliki kondisi medis penyerta, atau komorbid. Kemudian, yang tidak memiliki akses transportasi yang menerapkan jaga jarak.

“Murid yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari,” jelasnya.

Keenam, membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka dan tentunya orang tua harus menyetujui pembelajaran tatap muka. “Jika semua sudah sepakat, maka baru bisa dimulai,” kata Reisa.

Pembelajaraan tatap muka sangat memperhatikan kesehatan dan keamanan warga komunitas sekolah. Di samping itu, orang tua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak-anak. Pastikan, mereka bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Jangan memaksa. Pastikan siap secara fisik, mental, lahir, dan batin,” tegasnya.

Dokter Reisa menambahkan bahwa Ketua Gugus Tugas Letjen Doni Monardo berkomitmen untuk membuka kembali sekolah memulai kegiatan tatap muka, namun di tempat yang paling aman yaitu zona hijau tadi. Sedangkan wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah belum dapat melakukan pembelajaran tatap muka. (Baca: Pendidikan Virtual Lemah Gara-gara Kemendikbud Tak Beri Panduan)

Sejak pandemi diumumkan di Maret 2020, lebih dari 90% siswa dan siswi harus belajar di rumah secara penuh. Terutama mereka yang tinggal di daerah risiko tinggi penularan COVID-19. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berusaha tetap menjaga kegiatan belajar mengajar berkualitas.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2479 seconds (0.1#10.140)