Catat Ya, Penerima Beasiswa BPI Dilarang Kerja Sampingan selama Kuliah

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 09:35 WIB
loading...
Catat Ya, Penerima Beasiswa...
Penerima beasiswa BPI dilarang kerja sampingan saat kuliah. Foto/Tangkap layar laman BPI.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah menetapkan sebanyak 2.928 orang sebagai penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Angkatan I tahun 2022. Mereka yang diterima berasal dari jenjang sarjana atau S1, magister (S2), dan doktoral atau S3.

Para awardee itu berasal dari calon guru SMK dan pelaku budaya, serta calon dosen dan dosen, baik di perguruan tinggi akademik maupun di perguruan tinggi vokasi. Selain itu, sebanyak 169 mahasiswa juga berhasil lolos sebagai penerima Beasiswa Indonesia Maju.

Baca juga: Ini Tips Jitu Lolos Beasiswa ke Taiwan dan 4 Jurusan Favoritnya

Beasiswa jenis ini merupakan kerja sama Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dengan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) untuk mahasiswa yang punya talenta. Beasiswa jenis ini sepenuhnya untuk beasiswa dengan tujuan luar negeri.

Pada kegiatan pembekalan studi yang digelar di 5 kota melalui luring dan daring, Kepala Puslapdik Kemendikbudristek Abdul Kahar mengingatkan para penerima beasiswa untuk tetap fokus pada studi selama skema beasiswa berlangsung.

“Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperbolehkan bekerja sampingan selama berlangsung skema pemberian beasiswa kecuali sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi, “tegasnya, dikutip dari laman Puslapdik, Jumat (7/10/2022).

Sebaliknya, lanjut Abdul Kahar, dana beasiswa yang diterima tidak boleh disalahgunakan untuk hal-hal di luar perkuliahan, apalagi untuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan/atau hukum yang berlaku di negara tujuan studi untuk yang dapat beasiswa di luar negeri.

Baca juga: Hore, Beasiswa Stipendium Hungaricum ke Hungaria Ditambah Kuotanya

Selain larangan bekerja sampingan dan memanfaatkan dana beasiswa untuk kegiatan diluar perkuliahan, Abdul Kahar juga merinci beberapa hal yang tidak boleh dilakukan penerima beasiswa, antara lain ganti atau pindah program studi atau perguruan tinggi, pemalsuan dokumen, pindah kewarganegaraan bagi awardee luar negeri, dan beberapa larangan lain seperti yang tercantum di buku panduan BPI.

Sanksi atas pelanggaran, lanjut Abdul Kahar, mulai dari sekedar peringatan,penundaan pembayaran beasiswa, sampai sanksi berat berupa pemberhentian beasiswa.

Beberapa waktu sebelumnya, Abdul Kahar memastikan,bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) membuat kebijakan dan sistem layanan beasiswa yang simpel dan cepat.
Tujuannya, agar pencairan beasiswa tidak terlambat dan sesuai dengan jadwal. Salah satu kebijakannya adalah bantuan beasiswa diterima mahasiswa setiap tiga bulan sekali dan dibayarkan di setiap awal bulan pertama.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raker PP KAUJE di Madiun,...
Raker PP KAUJE di Madiun, Resmikan Beasiswa Kakak Asuh dan Gagas Kampus UNEJ
PIS Buka Beasiswa Crewing...
PIS Buka Beasiswa Crewing Talent Scouting, Lulus Dikontrak Jadi Pelaut di Kapal Pertamina
Haier Group Perkuat...
Haier Group Perkuat Hubungan Budaya Lewat Peluncuran Beasiswa di Indonesia
8 Beasiswa SMA Luar...
8 Beasiswa SMA Luar Negeri Terbaik 2025, Mana Negara Favoritmu?
Pejuang UTBK! Kampus...
Pejuang UTBK! Kampus Maranatha Beri Beasiswa Khusus, Segini Skor Minimumnya
Beasiswa Garuda 2025...
Beasiswa Garuda 2025 Diluncurkan, Kuliah S1/D4 Gratis dan Ada Uang Saku Bulanan
LPDP Buka Beasiswa S2...
LPDP Buka Beasiswa S2 Double Degree ke Jepang, Cocok untuk yang Suka IT
Baru, Beasiswa LPDP...
Baru, Beasiswa LPDP 2025 Ada Try Out untuk Tes Seleksi Bakat Skolastik, Cek Infonya!
Pendaftaran Beasiswa...
Pendaftaran Beasiswa BCA 2026 Dibuka, Kuliah Gratis, Uang Saku, Kesempatan Kerja
Rekomendasi
Korban Penipuan Kripto...
Korban Penipuan Kripto Internasional Berterima Kasih ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro
213 Tenaga Kerja di...
213 Tenaga Kerja di Pelabuhan Tenau Kupang Dapat Fasilitas Kesehatan Gratis
Serapan Beras Bulog...
Serapan Beras Bulog April Capai 1,3 Juta Ton, Kalahkan Serapan Tahunan Tujuh Tahun Terakhir
Penampakan Kapal Bantuan...
Penampakan Kapal Bantuan Gaza yang Dirudal Drone Israel Lalu Diselamatkan Malta
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang...
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang Argentina, BMKG: Tak Mempengaruhi Kegempaan di Indonesia
Yaman Serang Pangkalan...
Yaman Serang Pangkalan Udara Israel dengan Rudal Hipersonik, Kebakaran Berkobar di Tamra
Berita Terkini
Siapkan Lulusan Berkualitas,...
Siapkan Lulusan Berkualitas, Mahasiswa UT akan Dibekali Kemampuan Bahasa Asing
5 jam yang lalu
Cucu Ki Hajar Dewantara...
Cucu Ki Hajar Dewantara Sebut 8 Keterampilan Dasar Ini Perlu Dikenalkan Sejak Dini
6 jam yang lalu
Peringatan Hardiknas...
Peringatan Hardiknas 2025, Menteri Brian Yuliarto Luncurkan Diktisaintek Berdampak
8 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Kaesang...
Riwayat Pendidikan Kaesang Pangarep, Putra Bungsu Jokowi yang Juga Ketua Umum PSI
9 jam yang lalu
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Upacara Peringatan Hardiknas 2025
11 jam yang lalu
MNC University Sukses...
MNC University Sukses Jalani Asesmen Lapangan oleh Asesor BAN-PT
11 jam yang lalu
Infografis
Jurusan Kuliah dengan...
Jurusan Kuliah dengan Peluang Kerja Menjanjikan di 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved