Catat Ya, Penerima Beasiswa BPI Dilarang Kerja Sampingan selama Kuliah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah menetapkan sebanyak 2.928 orang sebagai penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Angkatan I tahun 2022. Mereka yang diterima berasal dari jenjang sarjana atau S1, magister (S2), dan doktoral atau S3.
Para awardee itu berasal dari calon guru SMK dan pelaku budaya, serta calon dosen dan dosen, baik di perguruan tinggi akademik maupun di perguruan tinggi vokasi. Selain itu, sebanyak 169 mahasiswa juga berhasil lolos sebagai penerima Beasiswa Indonesia Maju.
Baca juga: Ini Tips Jitu Lolos Beasiswa ke Taiwan dan 4 Jurusan Favoritnya
Beasiswa jenis ini merupakan kerja sama Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dengan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) untuk mahasiswa yang punya talenta. Beasiswa jenis ini sepenuhnya untuk beasiswa dengan tujuan luar negeri.
Pada kegiatan pembekalan studi yang digelar di 5 kota melalui luring dan daring, Kepala Puslapdik Kemendikbudristek Abdul Kahar mengingatkan para penerima beasiswa untuk tetap fokus pada studi selama skema beasiswa berlangsung.
“Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperbolehkan bekerja sampingan selama berlangsung skema pemberian beasiswa kecuali sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi, “tegasnya, dikutip dari laman Puslapdik, Jumat (7/10/2022).
Sebaliknya, lanjut Abdul Kahar, dana beasiswa yang diterima tidak boleh disalahgunakan untuk hal-hal di luar perkuliahan, apalagi untuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan/atau hukum yang berlaku di negara tujuan studi untuk yang dapat beasiswa di luar negeri.
Baca juga: Hore, Beasiswa Stipendium Hungaricum ke Hungaria Ditambah Kuotanya
Selain larangan bekerja sampingan dan memanfaatkan dana beasiswa untuk kegiatan diluar perkuliahan, Abdul Kahar juga merinci beberapa hal yang tidak boleh dilakukan penerima beasiswa, antara lain ganti atau pindah program studi atau perguruan tinggi, pemalsuan dokumen, pindah kewarganegaraan bagi awardee luar negeri, dan beberapa larangan lain seperti yang tercantum di buku panduan BPI.
Sanksi atas pelanggaran, lanjut Abdul Kahar, mulai dari sekedar peringatan,penundaan pembayaran beasiswa, sampai sanksi berat berupa pemberhentian beasiswa.
Beberapa waktu sebelumnya, Abdul Kahar memastikan,bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) membuat kebijakan dan sistem layanan beasiswa yang simpel dan cepat.
Tujuannya, agar pencairan beasiswa tidak terlambat dan sesuai dengan jadwal. Salah satu kebijakannya adalah bantuan beasiswa diterima mahasiswa setiap tiga bulan sekali dan dibayarkan di setiap awal bulan pertama.
Para awardee itu berasal dari calon guru SMK dan pelaku budaya, serta calon dosen dan dosen, baik di perguruan tinggi akademik maupun di perguruan tinggi vokasi. Selain itu, sebanyak 169 mahasiswa juga berhasil lolos sebagai penerima Beasiswa Indonesia Maju.
Baca juga: Ini Tips Jitu Lolos Beasiswa ke Taiwan dan 4 Jurusan Favoritnya
Beasiswa jenis ini merupakan kerja sama Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dengan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) untuk mahasiswa yang punya talenta. Beasiswa jenis ini sepenuhnya untuk beasiswa dengan tujuan luar negeri.
Pada kegiatan pembekalan studi yang digelar di 5 kota melalui luring dan daring, Kepala Puslapdik Kemendikbudristek Abdul Kahar mengingatkan para penerima beasiswa untuk tetap fokus pada studi selama skema beasiswa berlangsung.
“Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperbolehkan bekerja sampingan selama berlangsung skema pemberian beasiswa kecuali sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi, “tegasnya, dikutip dari laman Puslapdik, Jumat (7/10/2022).
Sebaliknya, lanjut Abdul Kahar, dana beasiswa yang diterima tidak boleh disalahgunakan untuk hal-hal di luar perkuliahan, apalagi untuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan/atau hukum yang berlaku di negara tujuan studi untuk yang dapat beasiswa di luar negeri.
Baca juga: Hore, Beasiswa Stipendium Hungaricum ke Hungaria Ditambah Kuotanya
Selain larangan bekerja sampingan dan memanfaatkan dana beasiswa untuk kegiatan diluar perkuliahan, Abdul Kahar juga merinci beberapa hal yang tidak boleh dilakukan penerima beasiswa, antara lain ganti atau pindah program studi atau perguruan tinggi, pemalsuan dokumen, pindah kewarganegaraan bagi awardee luar negeri, dan beberapa larangan lain seperti yang tercantum di buku panduan BPI.
Sanksi atas pelanggaran, lanjut Abdul Kahar, mulai dari sekedar peringatan,penundaan pembayaran beasiswa, sampai sanksi berat berupa pemberhentian beasiswa.
Beberapa waktu sebelumnya, Abdul Kahar memastikan,bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) membuat kebijakan dan sistem layanan beasiswa yang simpel dan cepat.
Tujuannya, agar pencairan beasiswa tidak terlambat dan sesuai dengan jadwal. Salah satu kebijakannya adalah bantuan beasiswa diterima mahasiswa setiap tiga bulan sekali dan dibayarkan di setiap awal bulan pertama.
(nnz)