Segini Besaran Dana BOS yang Diterima Siswa SD di 2022
Sabtu, 08 Oktober 2022 - 14:29 WIB
loading...
Besaran dana BOS yang diterima siswa SD di 2022 ini bervariasi. Foto/Dok/Kemendikbudristek.
A
A
A
JAKARTA - Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) adalah program pendanaan dari pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia untuk dapat memberikan pembelajaran yang lebih optimal. BOS diberikan pada jenjang SD hingga SMA.
Dikutip dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, 2022 ini dana BOS sudah ditetapkan untuk 217.620 sekolah yang memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan dengan nilai anggaran Rp51,6 triliun.
Untuk satuan sekolah dasar (SD) ada sebanyak 147.384 sekolah yang akan menerima dana BOS. dengan jumlah siswa 23.656.833 dan total anggaran Rp22,7 triliun. Data ini berbasis pada cut off 31 Agustus 2021 untuk satu tahun 2022.
Baca juga: Wow, Pengajuan Kuota Guru PPPK 2022 Meningkat 143 Persen
Untuk satuan biaya dana BOS juga sama seperti yang disalurkan tahun lalu. Yakni bervariasi sesuai karakteristik dan kebutuhan antar daerah. Dalam webinar Kebijakan BOS Sekolah Dasar Tahun 2022 juga disebutkan satuan biaya per peserta didik per tahun.
Konsisten dengan 2021, satuan biayanya berbeda antar daerah dan dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IDP) tiap wilayah kabupaten/kota.
Dikutip dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, 2022 ini dana BOS sudah ditetapkan untuk 217.620 sekolah yang memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan dengan nilai anggaran Rp51,6 triliun.
Untuk satuan sekolah dasar (SD) ada sebanyak 147.384 sekolah yang akan menerima dana BOS. dengan jumlah siswa 23.656.833 dan total anggaran Rp22,7 triliun. Data ini berbasis pada cut off 31 Agustus 2021 untuk satu tahun 2022.
Baca juga: Wow, Pengajuan Kuota Guru PPPK 2022 Meningkat 143 Persen
Untuk satuan biaya dana BOS juga sama seperti yang disalurkan tahun lalu. Yakni bervariasi sesuai karakteristik dan kebutuhan antar daerah. Dalam webinar Kebijakan BOS Sekolah Dasar Tahun 2022 juga disebutkan satuan biaya per peserta didik per tahun.
Konsisten dengan 2021, satuan biayanya berbeda antar daerah dan dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IDP) tiap wilayah kabupaten/kota.
Lihat Juga :