Segini Besaran Dana BOS yang Diterima Siswa SD di 2022

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 14:29 WIB
loading...
Segini Besaran Dana BOS yang Diterima Siswa SD di 2022
Besaran dana BOS yang diterima siswa SD di 2022 ini bervariasi. Foto/Dok/Kemendikbudristek.
A A A
JAKARTA - Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) adalah program pendanaan dari pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia untuk dapat memberikan pembelajaran yang lebih optimal. BOS diberikan pada jenjang SD hingga SMA.

Dikutip dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, 2022 ini dana BOS sudah ditetapkan untuk 217.620 sekolah yang memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan dengan nilai anggaran Rp51,6 triliun.

Untuk satuan sekolah dasar (SD) ada sebanyak 147.384 sekolah yang akan menerima dana BOS. dengan jumlah siswa 23.656.833 dan total anggaran Rp22,7 triliun. Data ini berbasis pada cut off 31 Agustus 2021 untuk satu tahun 2022.

Baca juga: Wow, Pengajuan Kuota Guru PPPK 2022 Meningkat 143 Persen

Untuk satuan biaya dana BOS juga sama seperti yang disalurkan tahun lalu. Yakni bervariasi sesuai karakteristik dan kebutuhan antar daerah. Dalam webinar Kebijakan BOS Sekolah Dasar Tahun 2022 juga disebutkan satuan biaya per peserta didik per tahun.

Konsisten dengan 2021, satuan biayanya berbeda antar daerah dan dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IDP) tiap wilayah kabupaten/kota.

Khusus untuk jenjang SD, rentang nilai satuan biaya peserta didik per tahun yang paling rendah adalah Rp900.000 dan satuan biaya per peserta didik per tahun paling tinggi adalah Rp1.960.000.

Pada 2022 ini, berdasarkan Permendikbudristek No 2/2022 BOS terbagi atas BOS Reguler dan BOS Kinerja. BOS Reguler untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Sedangkan BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Anak Memiliki IQ Tinggi, Nomor 2 Banyak Orang Tua Tak Menyangka

Penggunaan Dana BOS Reguler adalah untuk:

1. Penerimaan peserta didik baru
2. Pengembangan perpustakaan
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
5. Administrasi kegiatan sekolah
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
7. Pembiayaan langanan daya dan jasa
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
10. Kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
11. Kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
12. Pembayaran honor.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)