Segini Besaran Dana BOS yang Diterima Siswa SD di 2022
Sabtu, 08 Oktober 2022 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
Khusus untuk jenjang SD, rentang nilai satuan biaya peserta didik per tahun yang paling rendah adalah Rp900.000 dan satuan biaya per peserta didik per tahun paling tinggi adalah Rp1.960.000.
Pada 2022 ini, berdasarkan Permendikbudristek No 2/2022 BOS terbagi atas BOS Reguler dan BOS Kinerja. BOS Reguler untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Sedangkan BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak.
Baca juga: Ini Ciri-ciri Anak Memiliki IQ Tinggi, Nomor 2 Banyak Orang Tua Tak Menyangka
Penggunaan Dana BOS Reguler adalah untuk:
1. Penerimaan peserta didik baru
2. Pengembangan perpustakaan
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
5. Administrasi kegiatan sekolah
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
7. Pembiayaan langanan daya dan jasa
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
10. Kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
11. Kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
12. Pembayaran honor.
Pada 2022 ini, berdasarkan Permendikbudristek No 2/2022 BOS terbagi atas BOS Reguler dan BOS Kinerja. BOS Reguler untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Sedangkan BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak.
Baca juga: Ini Ciri-ciri Anak Memiliki IQ Tinggi, Nomor 2 Banyak Orang Tua Tak Menyangka
Penggunaan Dana BOS Reguler adalah untuk:
1. Penerimaan peserta didik baru
2. Pengembangan perpustakaan
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
5. Administrasi kegiatan sekolah
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
7. Pembiayaan langanan daya dan jasa
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
10. Kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
11. Kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
12. Pembayaran honor.
Lihat Juga :