Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Kapan Dipakainya?

Selasa, 18 Oktober 2022 - 11:06 WIB
loading...
Pakaian Adat Jadi Seragam...
Pakaian adat menjadi salah satu pilihan seragam sekolah yang dipakai pada hari atau acara adat tertentu. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah mengeluarkan peraturan mengenai pakaian seragam sekolah terbaru. Kini, siswa tidak hanya mengenakan seragam sekolah berwarna sesuai jenjang sekolahnya namun mempunyai pilihan seragam yang baru yakni pakaian adat.

Selama ini seragam sekolah identik dengan warna merah putih untuk jenjang sekolah dasar, biru putih untuk jenjang menengah pertama, abu-abu putih untuk jenjang menengah atas, serta seragam pramuka dan batik.

Namun melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah para siswa kini bisa mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Baca juga: Termasuk Baju Adat, Ini Aturan Baru Nadiem Soal Seragam Baru SD hingga SMA

Dikutip dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, dalam aturan terbaru yang telah ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ini disebutkan peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Pengenaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.

Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Dalam Pasal 3 Permendikbudristek No 50/2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga jenjang SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Sementara itu sesuai yang tertulis pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Anak, Orang Tua Siswa Dibekali Ilmu Parenting

Berikut ketentuan seragam sekolah terbaru dari Mendikbudristek yang tertuang dalam Pasal 5 No 30/2022:

1. Model dan Warna Seragam Nasional

Jenjang SD dan SD Luar Biasa, atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Sementara jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik boleh memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekolah dapat memilih model pakaian seragam nasional yang dikenakan oleh peserta didik dengan mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

Sementara itu sekolah yang berada di Provinsi Aceh, peserta didik yang beragama Islam mengenakan pakaian seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh, berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional

2. Model dan Warna Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Model dan Warna Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

4. Model dan Warna Pakaian Adat

Sedangkan model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jadwal penggunaan seragam sekolah, untuk pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Kemudian, seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

5. Aturan Seragam Sekolah saat Upacara

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa:
• Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
• Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5343 seconds (0.1#10.140)