Aturan Terbaru PIP Dikdasmen, Berapa Kali Penyalurannya?

Selasa, 18 Oktober 2022 - 18:28 WIB
loading...
Aturan Terbaru PIP Dikdasmen,...
Berdasarkan Persesjen terbaru, PIP akan terbagi tiga termin penyaluran. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek pada 15 Agustus 2022 telah mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) No 14/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) menggantikan Persesjen Kemendikbudristek No 20/2021. Lalu apa yang baru?

Pada lampiran Persesjen itu disebutkan, dalam satu tahun anggaran, penyaluran PIP dibagi dalam tiga termin. Termin pertama dilakukan antara bulan Februari sampai April.

Termin pertama ini khusus disalurkan pada peserta didik penerima PIP yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif.

Baca juga: Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Kapan Dipakainya?

Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, salah satu kriterianya, penerima jalur DTKS ini memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan sudah menerima bantuan PIP sebelumnya.

Sedangkan termin kedua disalurkan pada bulan Mei sampai September. Termin ini khusus disalurkan untuk penerima PIP yang bersumber dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta bagi peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK Nominasi di tahun tersebut dan sudah melakukan aktivasi rekening sehingga ditetapkan pada SK Pemberian.

Penyaluran terakhir dilakukan di bulan Oktober sampai Desember. Penyaluran dilakukan terhadap penerima PIP yang bersumber dari DTKS, usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.

Aktivasi Rekening secara Langsung dan Kuasa

Mulai 2022, dengan pertimbangan kondisi pandemi yang mulai pulih, proses aktivasi rekening dan penarikan dana bantuan PIP diharapkan dapat dilakukan secara langsung oleh Penerima PIP/Orang tua/Wali. Penerima PIP atau orangtua diharapkan dapat melakukan aktivasi rekening secara langsung ke bank penyalur terdekat atau melakukan penarikan dana menggunakan Kartu Debit melalui mesin ATM dan menggunakan buku tabungan melalui teller bank.

Baca juga: 28 Siswa SMP Labschool Kebayoran Ikuti Student Exchange ke Rishworth School di UK

Persesjen tersebut menyebutkan aktivasi rekening atau penarikan dana bisa dilakukan secara kuasa apabila memenuhi beberapa kondisi, seperti lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan peserta bidik berada di daerah khusus atau sedang mengalami bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat, atau daerah yang sulit untuk mengakses ke bank penyalur berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.

Selain itu, aktivasi rekening dan penarikan dana oleh penerima kuasa juga bisa dilakukan bila peserta didik/orang tua/wali sedang sakit, penyandang disabilitas, diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah atau kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.

Penerima kuasa dalam aktivasi rekening dan penarikan dana PIP hanya bisa dilakukan oleh kepala sekolah. Namun, apabila berhalangan, Kepala sekolah dapat memberikan hak subtitusi kuasanya kepada guru atau tenaga kependidikan yang berstatus aparatur sipil negara bila di sekolah negeri. Sedangkan bila sekolah swasta, maka penerima kuasanya adalah guru atau tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh ketua Yayasan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raker PP KAUJE di Madiun,...
Raker PP KAUJE di Madiun, Resmikan Beasiswa Kakak Asuh dan Gagas Kampus UNEJ
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Apakah Siswa Putus Sekolah...
Apakah Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP 2025? Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Pemprov Jakarta dan...
Pemprov Jakarta dan Sumbar Teken LOI Bidang Pendidikan dengan Malaysia
Cara Tarik Dana PIP...
Cara Tarik Dana PIP di Teller Bank: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Lengkap
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa...
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Penerima, Mendikti Dorong Pemda Inisiasi KIP Kuliah Daerah
MNC University Jajaki...
MNC University Jajaki Peluang Kerja Sama dengan LP3I
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
PIP 2025 Cair Besok,...
PIP 2025 Cair Besok, Begini Cara Penarikannya dari Bank yang Mudah dan Cepat
Rekomendasi
Dzulqadah, Asal-usul...
Dzulqa'dah, Asal-usul dan Penamaannya sebagai Bulan Haram
Pangeran Harry Ancam...
Pangeran Harry Ancam Bongkar Aib Keluarga Kerajaan Lewat Buku Baru jika Keamanannya Dicabut
Siapa Lebih Unggul India...
Siapa Lebih Unggul India atau Pakistan dalam Senjata Nuklir?
Anfield Memerah! Liverpool...
Anfield Memerah! Liverpool Rayakan Gelar Liga Inggris ke-20
Oleksandr Usyk Ancam...
Oleksandr Usyk Ancam Daniel Dubois: Aku Ingin Sabuk IBF Milikku Kembali!
Pangsuma FC Juara Futsal...
Pangsuma FC Juara Futsal Nation Cup 2025 usai Sikat Cosmo JNE Jakarta
Berita Terkini
Raker PP KAUJE di Madiun,...
Raker PP KAUJE di Madiun, Resmikan Beasiswa Kakak Asuh dan Gagas Kampus UNEJ
16 jam yang lalu
BINUS University Komitmen...
BINUS University Komitmen Cetak Sineas Muda Unggul
21 jam yang lalu
Kisah Dewi Agustiningsih,...
Kisah Dewi Agustiningsih, Anak Sopir Lulusan SMP Jadi Doktor Termuda UGM dan Jabat Dosen ITB
22 jam yang lalu
5 PTN Terima Lulusan...
5 PTN Terima Lulusan dengan Ijazah Hingga 10 Tahun Terakhir, Ada Pilihanmu?
22 jam yang lalu
Pendaftaran OSN 2025...
Pendaftaran OSN 2025 Diperpanjang hingga 2 Mei, Cek Infonya di Sini
23 jam yang lalu
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan S1 Columbia University? Angkanya Bikin Penasaran!
1 hari yang lalu
Infografis
Selama Gencatan Senjata...
Selama Gencatan Senjata Paskah, Rusia Diserang Ukraina 1.300 Kali
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved