Aturan Terbaru PIP Dikdasmen, Berapa Kali Penyalurannya?
Selasa, 18 Oktober 2022 - 18:28 WIB
loading...
Berdasarkan Persesjen terbaru, PIP akan terbagi tiga termin penyaluran. Foto/Dok/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek pada 15 Agustus 2022 telah mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) No 14/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) menggantikan Persesjen Kemendikbudristek No 20/2021. Lalu apa yang baru?
Pada lampiran Persesjen itu disebutkan, dalam satu tahun anggaran, penyaluran PIP dibagi dalam tiga termin. Termin pertama dilakukan antara bulan Februari sampai April.
Termin pertama ini khusus disalurkan pada peserta didik penerima PIP yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif.
Baca juga: Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Kapan Dipakainya?
Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, salah satu kriterianya, penerima jalur DTKS ini memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan sudah menerima bantuan PIP sebelumnya.
Pada lampiran Persesjen itu disebutkan, dalam satu tahun anggaran, penyaluran PIP dibagi dalam tiga termin. Termin pertama dilakukan antara bulan Februari sampai April.
Termin pertama ini khusus disalurkan pada peserta didik penerima PIP yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif.
Baca juga: Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Kapan Dipakainya?
Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, salah satu kriterianya, penerima jalur DTKS ini memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan sudah menerima bantuan PIP sebelumnya.
Lihat Juga :