Pendaftaran Guru PPPK 2022 Dibuka 25 Oktober, Cek Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 15:04 WIB
loading...
Pendaftaran Guru PPPK 2022 Dibuka 25 Oktober, Cek Syarat dan Berkas yang Diperlukan
Pendaftaran guru PPPK 2022 akan dibuka 25 Oktober dengan sejumlah persyaratan dan berkas yang diperlukan. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan pendaftaran guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) akan dibuka pada 25 Oktober 2022. Pendaftaran dibuka serentak untuk tiga pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar untuk seleksi guru PPPK 2022 dibagi dalam empat kategori. Yakni Prioritas I Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori Pelamar Umum.

Baca juga: Jadwal Seleksi Guru PPPK 2022 Dirilis, Pendaftaran Dibuka 25 Oktober

Dikutip dari laman PPPK Guru Kemendikbudristek, berikut ini persyaratan dan berkas yang diperlukan untuk mendaftar guru PPPK 2022.

Persyaratan

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Surat keterangan berkelakuan baik

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Perbedaan Pelamar Prioritas dan Umum pada Seleksi Guru PPPK 2022

Berkas yang Diperlukan

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3629 seconds (0.1#10.140)