Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka Besok Pagi, Cek Jadwal Lengkapnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) mulai Selasa, (25/10) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk jabatan fungsional (JF) guru.
Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru 2022 menjadi upaya pemerintah memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas di seluruh pelosok Indonesia.
Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Adapun pelamar untuk seleksi PPPK Guru 2022 ini dibagi dalam 4 kategori:
1. Prioritas I Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II)
2. Guru non-ASN
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
4. Guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.
Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbudristek, berikut ini jadwal seleksi yang telah dirilis resmi oleh pemerintah.
Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru 2022 menjadi upaya pemerintah memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas di seluruh pelosok Indonesia.
Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Adapun pelamar untuk seleksi PPPK Guru 2022 ini dibagi dalam 4 kategori:
1. Prioritas I Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II)
2. Guru non-ASN
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
4. Guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.
Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbudristek, berikut ini jadwal seleksi yang telah dirilis resmi oleh pemerintah.