Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Link yang Wajib Diakses
loading...
A
A
A
Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbudristek, berikut sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK Guru 2022:
- Scan KTP elektronik asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb
- Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
- Scan transkip nilai asli
- Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki
- Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10 ribu dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran
Adapun khusus bagi penyandang disabilitas, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, serta link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.
Berikut ini jadwal seleksi yang telah dirilis resmi oleh pemerintah.
1. Pengumuman Seleksi: 25 Oktober 2022.
- Scan KTP elektronik asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb
- Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
- Scan transkip nilai asli
- Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki
- Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10 ribu dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran
Adapun khusus bagi penyandang disabilitas, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, serta link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.
Berikut ini jadwal seleksi yang telah dirilis resmi oleh pemerintah.
1. Pengumuman Seleksi: 25 Oktober 2022.