Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Link yang Wajib Diakses
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk jabatan fungsional (JF) guru.
Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru 2022 menjadi upaya pemerintah memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas di seluruh pelosok Indonesia berdasarkan Keputusan Mendikbudristek 349/P/2022 yang diteken pada 14 September 2022.
Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Pelamar untuk seleksi PPPK Guru 2022 ini dibagi dalam beberapa kategori:
- Prioritas I Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), Guru non-ASN, Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan Guru swasta. Di mana pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
- Pelamar Prioritas II adalah THK-II, yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I
- Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.
Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru 2022 menjadi upaya pemerintah memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas di seluruh pelosok Indonesia berdasarkan Keputusan Mendikbudristek 349/P/2022 yang diteken pada 14 September 2022.
Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Pelamar untuk seleksi PPPK Guru 2022 ini dibagi dalam beberapa kategori:
- Prioritas I Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), Guru non-ASN, Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan Guru swasta. Di mana pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
- Pelamar Prioritas II adalah THK-II, yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I
- Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Baca Juga
Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.