Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Lulusan SMA-SMK Bisa Langsung Login di www.prakerja.go.id

Senin, 24 Oktober 2022 - 23:47 WIB
loading...
Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Lulusan SMA-SMK Bisa Langsung Login di www.prakerja.go.id
Pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-47 pada Sabtu (22/10). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-47 pada Sabtu (22/10). Bagi masyarakat pencari kerja, termasuk siswa SMA-SMK yang baru lulus bisa langsung mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 47 dengan login di www.prakerja.go.id.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.



Perlu diketahui bahwa pendaftar yang lolos program Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan untuk biaya pelatihan diberikan secara nontunai sebesar Rp1 juta. Peserta dapat mengecek saldo bantuan pelatihan pada dashboard akun. Selain itu pastikan mengecek dashboard akun secara berkala.

Bagi masyarakat yang ingin bergabung dan mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja, wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran di alamat web yang telah disediakan oleh pengelola.

Syarat yang harus dipenuhi calon peserta yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas, tidak sedang menempuh pendidikan formal.



Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Lalu maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3651 seconds (0.1#10.140)