Pendaftaran Guru PPPK 2022 25 Oktober, Klik sscasn.bkn.go.id
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah mengumumkan jadwal pendaftaran guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) hari ini, Selasa (25/10/2022). Pendaftaran secara online dilakukan di laman SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan laman PPPK Guru Kemendikbudristek, jadwal pendaftaran seleksi untuk semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi pelamar Prioritas 1 guru PPPK adalah 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022.
Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2022, pendaftar dapat melakukan pelamaran seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Masih dikutip dari Kepmendikbudristek, berikut tata cara pendaftarannya.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Link yang Wajib Diakses
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
Berdasarkan laman PPPK Guru Kemendikbudristek, jadwal pendaftaran seleksi untuk semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi pelamar Prioritas 1 guru PPPK adalah 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022.
Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2022, pendaftar dapat melakukan pelamaran seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Masih dikutip dari Kepmendikbudristek, berikut tata cara pendaftarannya.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Link yang Wajib Diakses
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.