Pendaftaran Beasiswa ADik untuk Penyandang Disabilitas Dibuka

Selasa, 25 Oktober 2022 - 17:10 WIB
loading...
Pendaftaran Beasiswa...
Pendaftaran beasiswa ADik untuk penyandang disabilitas telah dibuka. Foto/Freepik.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran beasiswa ADik Disabilitas 2022 telah dibuka mulai 24 Oktober–31 Oktober 2022 melalui laman https://adik.kemdikbud.go.id/. Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi penyandang disabilitas ini merupakan bagian dari ADik yang juga diperuntukkan bagi orang asli Papua, daerah khusus 3T, dan anak-anak TKI Malaysia.

Menurut Sub Koordinator ADik Puslapdik Ruknan, mahasiswa yang dapat mengajukan Beasiswa ADik Disabilitas adalah mahasiswa yang memenuhi UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, yakni ……setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Untuk bisa mendapatkan beasiswa ADik Disabilitas ini, lanjut Ruknan, calon penerima harus menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang memiliki kompetensi dalam menilai status penyandang disabilitas.

Baca juga: Ini 7 Beasiswa yang Ada di Perguruan Tinggi Negeri, Tertarik Pilih Mana?

“Misalnya bagi penyandang gangguan pendengaran, harus menyertakan surat keterangan dari dokter THT, atau dokter mata bagi penyandang gangguan pendengaran. Begitu juga bagi penyandang gangguan komunikasi, sosial, emosi, dan inteligensi menyertakan keterangan dari psikiater atau psikolog dan dokter atau ahli ortopedi bagi penyandang gangguan gerak atau motorik,” katanya, dikutip dari laman Puslapdik, Selasa (25/10/2022).

Menurut Ruknan, prioritas beasiswa ADik Disabilitas ini bagi mahasiswa baru sedangkan bagi mahasiswa ongoing maksimal semester 3 itu hanya untuk kondisi tertentu. Namun tentunya, lanjut Ruknan, penyandang disabilitas ini bisa memperoleh beasiswa ADik bila lolos seleksi di semua jalur seleksi di perguruan tinggi terakreditasi. “Lolos seleksi di SNMPTN, SBMPTN, Mandiri atau jalur lainnya, “ katanya.

Selain itu, calon penerima beasiswa ADik ini harus terdaftar pada sistem Beasiswa ADik melalui laman https://adik.kemdikbud.go.id/ dengan kelengkapan data NIK, NISN dan NPSN. Satu lagi, calon mahasiswa penerima beasiswa ADik ini belum menerima beasiswa atau bantuan jenis lain yang bersumber dari APBN.

Baca juga: Buruan Daftar, Beasiswa Santri Berprestasi Dibuka Mulai 23 Oktober hingga 6 November 2022

Komponen Bantuan

Terkait bantuan yang akan diterima mahasiswa penerima ADik Disabilitas ini, menurut Ruknan, ada komponen biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya bantuan peralatan. Untuk biaya pendidikan, disesuaikan dengan besaran rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-ADik dan non-KIP Kuliah dan disesuaikan dengan akreditasi prodi yang dipilih penerima.

Sedangkan biaya hidup akan diberikan sebesar Rp7.500.000 per mahasiswa per semester. Bantuan biaya hidup ini langsung disalurkan ke rekening mahasiswa. Selain itu, ke rekening mahasiswa juga akan diberikan bantuan biaya peralatan yang besarannya maksimal sebesar Rp5.000.000. “Biaya pendidikan disalurkan ke rekening perguruan tinggi masing-masing, sedangkan biaya hidup dan biaya peralatan langsung ke rekening mahasiswa penerima manfaat,” tegasnya.

Khusus untuk biaya pendidikan, kata Ruknan, dibagi beberapa kategori sesuai akreditasi prodi yang jadi pilihan mahasiswa penerima manfaat ADik. Untuk prodi dengan akreditasi A dan termasuk di dalamnya prodi Pendidikan Kedokteran Umum, Pendidikan Kedokteran Gigi, dan Pendidikan Dokter Hewan, ditetapkan bantuannya antara Rp2.400.000 sampai Rp12.000.000 per semester. “Untuk yang akreditasi A non kedokteran, ditetapkan paling banyak Rp8.000.000 dan paling sedikit Rp2.400.000 per semester,” jelasnya.

Sedangkan untuk prodi dengan akreditasi B, bantuan biaya pendidikan ditetapkan antara Rp2.400.000 sampai Rp4.000.000 per semester. Sementara prodi dengan akreditasi C, bantuan biaya pendidikan ditetapkan Rp2.400.000 per semester.

“Biaya pendidikan ini tidak termasuk biaya yang bersifat pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran,” ujar Ruknan.

Seleksi oleh Perguruan Tinggi

Diingatkan Ruknan, seleksi penerimaan mahasiswa penerima ADik Disabilitas ini ditentukan sepenuhnya oleh perguruan tinggi masing-masing, namun disesuaikan dengan kouta yang ditetapkan Puslapdik. Perguruan tinggi juga berwenang mengajukan usulan pemberhentian mahasiswa sebagai penerima beasiswa ADik Disabilitas dengan berbagai alasan.

Seperti mahasiswa meninggal dunia, pindah ke Perguruan Tinggi lain, putus kuliah, keberadaannya tidak diketahui, tidak aktif kuliah sebanyak dua semester, terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta dipidana penjara.

Selain itu, perguruan tinggi juga berhak menghentikan bantuan beasiswa bila jangka waktu studi mahasiswa penerima ADik Disabilitas melewati waktu yang ditetapkan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
Rekomendasi
Pigai Desak Kematian...
Pigai Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas: Ini Peristiwa yang Serius
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Berita Terkini
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved