Sah, Universitas Syiah Kuala Resmi Berstatus PTN-BH
loading...
A
A
A
JAKARTA - Universitas Syiah Kuala ( USK ) kini resmi berstatus PTN-BH . Kepastian itu diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38/2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Pasal 2 PP No. 30/2022 berbunyi USK ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom. Ke depan, dalam pengelolaan secara otonom, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Daftar Lima Kampus Negeri yang Baru Diresmikan Menjadi PTN-BH
Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, sejak pengajuan PTN-BH dilakukan hingga status tersebut kini sudah sah disandang kampus berjuluk Jantong Ate Rakyat Aceh.
"Alhamdulillah penantian panjang, berkat kerja keras semua pihak yang tidak mungkin disebut satu persatu, kini USK sudah berstatus PTN-BH. Ini menjadi capaian besar dan patut disyukuri dalam pembangunan pendidikan Aceh," kata Prof Marwan, dikutip dari laman USK, Jumat (28/10/2022).
Capaian tersebut, menambah daftar perguruan tinggi negeri di Pulau Sumatra yang berstatus PTN-BH. Sebelumnya, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, dan Universitas Negeri Padang juga telah berstatus yang sama.
Rektor menjelaskan, ada banyak kelebihan dari PTN-BH. Di antaranya adalah keleluasaan dalam pengelolaan kampus dalam berbagai hal. Terkait dengan status ini, kolaborasi sangat penting agar kemajuan USK dengan status PTN-BH dapat dimaksimalkan.
"Saat ini, USK terus menyiapkan diri terutama proses transisi dari sebelumnya PTN-BLU menjadi PTN-BH. Agar semuanya lancar, kita butuh kolaborasi dan sinergitas semua pihak," tutur Rektor USK.
Baca juga: Peneliti IPB Masuk Daftar Saintis Berpengaruh Dunia, Ini Sosoknya
USK merupakan satu-satunya universitas berstatus PTN-BH di Aceh. Tiga bulan ke depan, USK segera merampungkan Peraturan Rektor tentang Senat Akademik Universitas (SAU) dan Peraturan Rektor mengenai Majelis Wali Amanah (MWA). USK segera menyelesaikan hal tersebut, sesuai dengan target dan waktu yang ditentukan.
Saat ini, USK memiliki sebanyak 117 profesor aktif. Sementara itu, dari berbagai fakultas yang ada, 12 prodi terakreditasi Unggul, disusul 37 prodi terakreditasi A, serta 80 prodi terakreditasi Baik Sekali dan Baik. Dengan Pusat Unggulan IPTEK seperti Atsiri Research Center (ARC) dan TDMRC.
Untuk diketahui, dalam bahasa sederhana, PTN-BH bisa dikatakan sebagai tingkat teratas status universitas di Indonesia. Saat ini, merujuk pada data yang diterbitkan puslapdik.kemdikbud.go.id, sudah 21 kampus di Indonesia berstatus PTN-BH, termasuk USK.
Sementara kampus lainnya yaitu; UI, ITB, IPB, Undip, UGM, Unpad, ITS, Unair, Unhas, UPI, USU, UNS, UB, UM, UNAND, UNP, UNY, Unnes, Unesa, USK dan UT.
Pasal 2 PP No. 30/2022 berbunyi USK ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom. Ke depan, dalam pengelolaan secara otonom, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Daftar Lima Kampus Negeri yang Baru Diresmikan Menjadi PTN-BH
Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, sejak pengajuan PTN-BH dilakukan hingga status tersebut kini sudah sah disandang kampus berjuluk Jantong Ate Rakyat Aceh.
"Alhamdulillah penantian panjang, berkat kerja keras semua pihak yang tidak mungkin disebut satu persatu, kini USK sudah berstatus PTN-BH. Ini menjadi capaian besar dan patut disyukuri dalam pembangunan pendidikan Aceh," kata Prof Marwan, dikutip dari laman USK, Jumat (28/10/2022).
Capaian tersebut, menambah daftar perguruan tinggi negeri di Pulau Sumatra yang berstatus PTN-BH. Sebelumnya, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, dan Universitas Negeri Padang juga telah berstatus yang sama.
Rektor menjelaskan, ada banyak kelebihan dari PTN-BH. Di antaranya adalah keleluasaan dalam pengelolaan kampus dalam berbagai hal. Terkait dengan status ini, kolaborasi sangat penting agar kemajuan USK dengan status PTN-BH dapat dimaksimalkan.
"Saat ini, USK terus menyiapkan diri terutama proses transisi dari sebelumnya PTN-BLU menjadi PTN-BH. Agar semuanya lancar, kita butuh kolaborasi dan sinergitas semua pihak," tutur Rektor USK.
Baca juga: Peneliti IPB Masuk Daftar Saintis Berpengaruh Dunia, Ini Sosoknya
USK merupakan satu-satunya universitas berstatus PTN-BH di Aceh. Tiga bulan ke depan, USK segera merampungkan Peraturan Rektor tentang Senat Akademik Universitas (SAU) dan Peraturan Rektor mengenai Majelis Wali Amanah (MWA). USK segera menyelesaikan hal tersebut, sesuai dengan target dan waktu yang ditentukan.
Saat ini, USK memiliki sebanyak 117 profesor aktif. Sementara itu, dari berbagai fakultas yang ada, 12 prodi terakreditasi Unggul, disusul 37 prodi terakreditasi A, serta 80 prodi terakreditasi Baik Sekali dan Baik. Dengan Pusat Unggulan IPTEK seperti Atsiri Research Center (ARC) dan TDMRC.
Untuk diketahui, dalam bahasa sederhana, PTN-BH bisa dikatakan sebagai tingkat teratas status universitas di Indonesia. Saat ini, merujuk pada data yang diterbitkan puslapdik.kemdikbud.go.id, sudah 21 kampus di Indonesia berstatus PTN-BH, termasuk USK.
Sementara kampus lainnya yaitu; UI, ITB, IPB, Undip, UGM, Unpad, ITS, Unair, Unhas, UPI, USU, UNS, UB, UM, UNAND, UNP, UNY, Unnes, Unesa, USK dan UT.
(nnz)