Sah, Universitas Syiah Kuala Resmi Berstatus PTN-BH
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 11:33 WIB
loading...
Universitas Syiah Kuala resmi berstatus PTN-BH. Foto/MPI/Taufan Mustafa.
A
A
A
JAKARTA - Universitas Syiah Kuala ( USK ) kini resmi berstatus PTN-BH . Kepastian itu diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38/2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Pasal 2 PP No. 30/2022 berbunyi USK ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom. Ke depan, dalam pengelolaan secara otonom, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Daftar Lima Kampus Negeri yang Baru Diresmikan Menjadi PTN-BH
Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, sejak pengajuan PTN-BH dilakukan hingga status tersebut kini sudah sah disandang kampus berjuluk Jantong Ate Rakyat Aceh.
"Alhamdulillah penantian panjang, berkat kerja keras semua pihak yang tidak mungkin disebut satu persatu, kini USK sudah berstatus PTN-BH. Ini menjadi capaian besar dan patut disyukuri dalam pembangunan pendidikan Aceh," kata Prof Marwan, dikutip dari laman USK, Jumat (28/10/2022).
Pasal 2 PP No. 30/2022 berbunyi USK ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom. Ke depan, dalam pengelolaan secara otonom, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Daftar Lima Kampus Negeri yang Baru Diresmikan Menjadi PTN-BH
Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, sejak pengajuan PTN-BH dilakukan hingga status tersebut kini sudah sah disandang kampus berjuluk Jantong Ate Rakyat Aceh.
"Alhamdulillah penantian panjang, berkat kerja keras semua pihak yang tidak mungkin disebut satu persatu, kini USK sudah berstatus PTN-BH. Ini menjadi capaian besar dan patut disyukuri dalam pembangunan pendidikan Aceh," kata Prof Marwan, dikutip dari laman USK, Jumat (28/10/2022).
Lihat Juga :