UNEJ Kukuhkan Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Termuda se-Indonesia
Senin, 31 Oktober 2022 - 08:37 WIB
loading...
UNEJ mengukuhkan Guru Besar Perundang-Undangan termuda se-Indonesia. Foto/Tangkap layar laman UNEJ.
A
A
A
JAKARTA - Universitas Jember ( UNEJ ) menggelar pengukuhan dua guru besar baru. Salah satunya adalah guru besar Ilmu Perundang-Undangan termuda se-Indonesia.
Guru besar yang dikukuhkan adalah Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, guru besar Ilmu Perundang-Undangan dari Fakultas Hukum. Kedua, Prof. Dr. drg. Sri Hernawati, guru besar Ilmu Penyakit Mulut di Fakultas Kedokteran Gigi.
Prof. Bayu Dwi Anggono, menjadi guru besar Ilmu Perundang-undangan termuda di Indonesia disampaikan langsung oleh Menkopolhukam, Prof. Moh. Mahfud MD yang turut menghadiri dan memberikan sekapur sirih dalam upacara pengukuhan. Untuk diketahui hingga saat ini hanya ada tiga guru besar Ilmu Perundang-undangan di Indonesia.
Dalam orasi guru besarnya berjudul “Pembaharauan Penataan Peraturan Perundang-Undangan : Suatu Telaah Kelembagaan”, Prof. Bayu Dwi Anggono menekankan pentingnya Indonesia memiliki lembaga khusus yang bertanggungjawab dalam proses perencanaan, menyusun, mengharmonisasikan hingga mengundangkan semua peraturan perundang-undangan mulai dari Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Presiden hingga rancangan Peraturan Daerah. Adanya lembaga ini diharapkan menghilangkan tumpang tindih aturan.
Baca juga: Sekolah Vokasi UNS Kembangkan Kosmetik dari Ubi Ungu
“Dari data peraturan.go.id hingga 18 Oktober 2022 ada 49.229 peraturan perundangan dengan rincian 1.715 Undang-Undang, 4.766 Peraturan Presiden, 17.796 Peraturan Menteri, 4.822 Peraturan Lembaga dan 17.898 Peraturan Daerah di Indonesia. Banyaknya peraturan perundang-undangan ini berpotensi tumpang tindih, inkonsisten, multi tafsir dan berakibat disharmoni. Bahkan menurut pakar Ilmu Perundang-Undangan, Prof. Maria Farida Indrati, ada kecenderungan pembentuk undang-undang berlaku boros dan membesar-besarkan persoalan,” jelas Prof. Bayu Dwi Anggono yang mendapatkan jabatan akademik Profesor di usia 39 Tahun, dikutip dari laman UNEJ, Senin (31/10/2022).
Guru besar yang dikukuhkan adalah Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, guru besar Ilmu Perundang-Undangan dari Fakultas Hukum. Kedua, Prof. Dr. drg. Sri Hernawati, guru besar Ilmu Penyakit Mulut di Fakultas Kedokteran Gigi.
Prof. Bayu Dwi Anggono, menjadi guru besar Ilmu Perundang-undangan termuda di Indonesia disampaikan langsung oleh Menkopolhukam, Prof. Moh. Mahfud MD yang turut menghadiri dan memberikan sekapur sirih dalam upacara pengukuhan. Untuk diketahui hingga saat ini hanya ada tiga guru besar Ilmu Perundang-undangan di Indonesia.
Dalam orasi guru besarnya berjudul “Pembaharauan Penataan Peraturan Perundang-Undangan : Suatu Telaah Kelembagaan”, Prof. Bayu Dwi Anggono menekankan pentingnya Indonesia memiliki lembaga khusus yang bertanggungjawab dalam proses perencanaan, menyusun, mengharmonisasikan hingga mengundangkan semua peraturan perundang-undangan mulai dari Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Presiden hingga rancangan Peraturan Daerah. Adanya lembaga ini diharapkan menghilangkan tumpang tindih aturan.
Baca juga: Sekolah Vokasi UNS Kembangkan Kosmetik dari Ubi Ungu
“Dari data peraturan.go.id hingga 18 Oktober 2022 ada 49.229 peraturan perundangan dengan rincian 1.715 Undang-Undang, 4.766 Peraturan Presiden, 17.796 Peraturan Menteri, 4.822 Peraturan Lembaga dan 17.898 Peraturan Daerah di Indonesia. Banyaknya peraturan perundang-undangan ini berpotensi tumpang tindih, inkonsisten, multi tafsir dan berakibat disharmoni. Bahkan menurut pakar Ilmu Perundang-Undangan, Prof. Maria Farida Indrati, ada kecenderungan pembentuk undang-undang berlaku boros dan membesar-besarkan persoalan,” jelas Prof. Bayu Dwi Anggono yang mendapatkan jabatan akademik Profesor di usia 39 Tahun, dikutip dari laman UNEJ, Senin (31/10/2022).
Lihat Juga :