UNEJ Kukuhkan Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Termuda se-Indonesia
Senin, 31 Oktober 2022 - 08:37 WIB
loading...
A
A
A
Sebenarnya pemerintah bukan tanpa ikhtiar dalam menanggulangi hal ini, semisal tampak dengan adanya Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2021 yang mewajibkan kementerian maupun lembaga yang mengajukan rancangan peraturan perlu mendapatkan persetujuan presiden. Kemenkumham pun sudah memperketat usulan peraturan perundang-undangan, memperkuat harmonisasi RUU termasuk di level Permen dan peraturan lembaga, evaluasi pemberlakukan perundang-undangan hingga teknik omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, dirinya menganjurkan agar segera dibentuk lembaga yang berada di bawah presiden, seperti yang pernah direncanakan oleh Presiden Joko Widodo berbentuk Lembaga Pusat Legislasi Nasional. Lembaga yang bersifat satu pintu sehingga presiden bisa melakukan kontrol untuk menghindari tumpang tindih aturan. Lembaga tersebut bisa berupa kementerian khusus atau lembaga non struktural uang berkedudukan di bawah presiden yang dipimpin oleh kepala setingkat menteri.
“Pilihannya bisa lembaga non struktural seperti The Office Information and Regulatory Affairs di Amerika Serikat, Cabinet Legislation Bureau di Jepang atau The Office of Best Practice Regulation di Australia. Sementara itu Korea Selatan lebih memilih membentuk kementerian khusus yakni Ministry of Government Legislation. Harapannya maka regulasi yang tumpang tindih, boros, over regulasi bahkan obesitas regulasi dapat dihindari,” imbuh pria asal Sidoarjo ini.
Pengukuhan Prof. Bayu Dwi Anggono dan Prof. Dr. Sri Hernawati dihadiri banyak pejabat dan pakar Ilmu Hukum. Tampak hadir diantaranya Ketua MK Anwar Usman, Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD., Menkumham Yasonna Laoly, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Wakapolri Komjen. Gatot Eddy Pramono, Hakim MK Prof. Arief Hidayat, dan Hakim Agung Soeharto. Termasuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, dan banyak lagi pejabat lainnya.
Baca juga: Mahasiswa ITB Gagas Sumber Energi Listrik dari Angin untuk Lampu Jalan
Tak heran jika Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah berseloroh. “Baru kali ini ada pengukuhan guru besar yang mempertemukan tiga cabang kekuasaan dalam sebuah negara sekaligus, yakni eksekutif yang diwakili oleh Menkopolhukam dan Menkumham. Yudikatif dengan hadirnya Ketua dan hakim MK serta hakim agung serta saya dari kalangan legislatif. Semoga dengan tambahan guru besar kali ini akan memperkuat kedudukan Universitas Jember sebagai perguruan tinggi kebangsaan melalui lulusannya yang dapat menjaga NKRI dan Pancasila,” kata dosen luar biasa di Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Pujian senada juga datang dari Menkopolhukam, Moh. Mahfud MD. Menurutnya Ilmu Perundang-Undangan mulai dikaji di Indonesia mulai tahun 1966 dan makin pesat perkembangannya setelah Reformasi 1998 lalu. Dan kini baru ada ada tiga guru besarnya, termasuk yang paling baru Prof. Bayu Dwi Anggono. Oleh karena itu Moh. Mahfud MD berharap adanya guru besar baru di bidang Ilmu Perundang-Undangan akan mendorong perkembangan Ilmu Perundang-undangan. Pujian juga datang dari Ketua MK, Anwar Usman dan Hakim MK, Arief Hidayat. Menurut mereka kiprah pengabdian Prof. Bayu Dwi Anggono sudah ditunggu di tingkat nasional.
Oleh karena itu, dirinya menganjurkan agar segera dibentuk lembaga yang berada di bawah presiden, seperti yang pernah direncanakan oleh Presiden Joko Widodo berbentuk Lembaga Pusat Legislasi Nasional. Lembaga yang bersifat satu pintu sehingga presiden bisa melakukan kontrol untuk menghindari tumpang tindih aturan. Lembaga tersebut bisa berupa kementerian khusus atau lembaga non struktural uang berkedudukan di bawah presiden yang dipimpin oleh kepala setingkat menteri.
“Pilihannya bisa lembaga non struktural seperti The Office Information and Regulatory Affairs di Amerika Serikat, Cabinet Legislation Bureau di Jepang atau The Office of Best Practice Regulation di Australia. Sementara itu Korea Selatan lebih memilih membentuk kementerian khusus yakni Ministry of Government Legislation. Harapannya maka regulasi yang tumpang tindih, boros, over regulasi bahkan obesitas regulasi dapat dihindari,” imbuh pria asal Sidoarjo ini.
Pengukuhan Prof. Bayu Dwi Anggono dan Prof. Dr. Sri Hernawati dihadiri banyak pejabat dan pakar Ilmu Hukum. Tampak hadir diantaranya Ketua MK Anwar Usman, Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD., Menkumham Yasonna Laoly, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Wakapolri Komjen. Gatot Eddy Pramono, Hakim MK Prof. Arief Hidayat, dan Hakim Agung Soeharto. Termasuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, dan banyak lagi pejabat lainnya.
Baca juga: Mahasiswa ITB Gagas Sumber Energi Listrik dari Angin untuk Lampu Jalan
Tak heran jika Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah berseloroh. “Baru kali ini ada pengukuhan guru besar yang mempertemukan tiga cabang kekuasaan dalam sebuah negara sekaligus, yakni eksekutif yang diwakili oleh Menkopolhukam dan Menkumham. Yudikatif dengan hadirnya Ketua dan hakim MK serta hakim agung serta saya dari kalangan legislatif. Semoga dengan tambahan guru besar kali ini akan memperkuat kedudukan Universitas Jember sebagai perguruan tinggi kebangsaan melalui lulusannya yang dapat menjaga NKRI dan Pancasila,” kata dosen luar biasa di Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Pujian senada juga datang dari Menkopolhukam, Moh. Mahfud MD. Menurutnya Ilmu Perundang-Undangan mulai dikaji di Indonesia mulai tahun 1966 dan makin pesat perkembangannya setelah Reformasi 1998 lalu. Dan kini baru ada ada tiga guru besarnya, termasuk yang paling baru Prof. Bayu Dwi Anggono. Oleh karena itu Moh. Mahfud MD berharap adanya guru besar baru di bidang Ilmu Perundang-Undangan akan mendorong perkembangan Ilmu Perundang-undangan. Pujian juga datang dari Ketua MK, Anwar Usman dan Hakim MK, Arief Hidayat. Menurut mereka kiprah pengabdian Prof. Bayu Dwi Anggono sudah ditunggu di tingkat nasional.
Lihat Juga :