Tunjangan Profesi Guru PAI Non-PNS dan Kekurangan Tukin Guru Segera Cair

Jum'at, 18 November 2022 - 18:01 WIB
loading...
Tunjangan Profesi Guru...
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) segera mencairkan Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022. Total anggarannya sebesar Rp205 miliar.

Selain itu, akan segera cair juga tunjangan kinerja (tukin) Guru dan Pengawas PAI PNS yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020. Total anggarannya sebesar Rp7,1 miliar.

Baca juga: Ini 5 Fakta Menarik Alasan di Balik Syarat Masuk SD 7 Tahun

"Saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini," tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Pria yang akrab disapa Kang Dhani ini menjelaskan, tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil telah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga persetujuan.

"Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil. Terima kasih atas kesabaran para guru dan pengawas PAI yang berhak untuk menerimanya," jelasnya.

Baca juga: Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Keluhkan Bau Badan Mahasiswanya, Suratnya Viral di Medsos

“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada penempatan anggaran di Kanwil Kemenag Provinsi,” lanjutnya.

Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah, menambahkan, untuk pemenuhan pembayaran Tunjangan Profesional Guru (TPG) PAI, Kemenag telah menempatkan Rp205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi. Sementara anggaran untuk pembayaran tunggakan tukin terutang guru dan pengawas PAI tahun anggaran 2018–2020, jumlahnya sebesar Rp7.194.007.436.

“Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT," imbuhnya.

Menurut Amrullah, angka tersebut berdasar usulan dari daerah dan data dukung yang relevan. "Usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kementerian Agama Provinsi pengusul.

Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI," katanya.

Dalam proses pengusulan hingga pembayaran TPG dan tukin ini, kata Amrullah, aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok Kementerian Agama. "Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan tukin ini. Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat," tandasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2025, Sudah Dibuka!
Majelis Masyayikh-Kemenag...
Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Pendaftaran Kuliah ke...
Pendaftaran Kuliah ke Universitas Al Azhar Mesir 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Juknisnya
Lolos SNBP, 66 Siswa...
Lolos SNBP, 66 Siswa MAN 13 Jakarta Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Favorit
Dana BOS Madrasah dan...
Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Mulai Dicairkan, Simak Mekanismenya
PJJ Magister PAI UIN...
PJJ Magister PAI UIN SSC 2025 Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Rekomendasi
Daftar Pemain Timnas...
Daftar Pemain Timnas Indonesia di Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Teroris Ledakkan Bom...
Teroris Ledakkan Bom di California Amerika Serikat, Telan Korban Jiwa
Rekaman CCTV dan Video...
Rekaman CCTV dan Video Jadi Kunci Penangkapan Pelaku Pelemparan Batu ke Bus Persik
Daftar Lengkap Juara...
Daftar Lengkap Juara Piala FA Sepanjang Sejarah: Crystal Palace Tim ke-45
GlaxoSmithKline Pengembang...
GlaxoSmithKline Pengembang Vaksin TBC Bill Gates Sudah 50 Tahun Hadir di Indonesia, Berbasis di Pulogadung
Profil GlaxoSmithKline,...
Profil GlaxoSmithKline, Raksasa Biofarmasi di Balik Vaksin TBC Bill Gates untuk Indonesia
Berita Terkini
Peran Strategis Dana...
Peran Strategis Dana Abadi Pendidikan dalam Mendukung Aktivitas Akademik
3 Sekolah Kedinasan...
3 Sekolah Kedinasan Terbaik di Makassar, Lulusannya Jadi Calon PNS
Benarkah Orang Pendek...
Benarkah Orang Pendek Lebih Panjang Umur? Pakar IPB Bilang Begini
FHCI BUMN: Ini Kriteria...
FHCI BUMN: Ini Kriteria Peserta yang Lolos RBB 2025 ke Tes Online Tahap 2
Ini Persyaratan Prapendaftaran...
Ini Persyaratan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 dan Ikuti Langkah Mudahnya
UGM Sediakan 3.670 Kursi...
UGM Sediakan 3.670 Kursi untuk Mahasiswa Baru di Jalur Mandiri 2025, Segera Daftar!
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved