Sah! UT Jadi PTN BH, SK Ditandatangani Presiden Jokowi

Minggu, 20 November 2022 - 09:16 WIB
loading...
Sah! UT Jadi PTN BH, SK Ditandatangani Presiden Jokowi
Sah! UT jadi PTN BH. (Dok: UT)
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo. Dengan turunnya PP ini, maka UT telah sah menjadi PTN Berbadan Hukum (PTN BH).

Perjalanan yang dilalui UT tentu tidak sepanjang penantian perguruan tinggi Iain. UT di usia produktif yaitu 38 tahun, termasuk usia yang muda telah mencapai perguruan tinggi PTN BH Ini merupakan suatu prestasi bagi UT.

Beralihnya UT yang dulunya adalah perguruan tinggi negeri dengan pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menjadi berbadan hukum tidak berjalan sendiri. UT bersama-sama dengan 4 (empat) PT N Iain diantaranya yaitu Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Syiah Kuala (USK), dan Universitas Negeri Yogyakarta (UN Y), kelimanya pun serentak menerima pengesahan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Rl.

Rektor UT, Prof. Ojat Darojat M.Bus. Ph.D. menyambut gembira dan mengucap syukur atas ditandatanganinya PP No. 39 Tahun 2022 ini. Rektor UT, Prof. Ojat Darojat M.Bus Ph.D., mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan penuh untuk UT. UT berkomitmen agar dapat memenuhi harapan pemerintah, masyarakat, dan bangsa untuk dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikannya menjadi Iebih baik demi kemajuan pendidikan Indonesia.
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5428 seconds (0.1#10.140)