Wamenag Sebut Pemilihan Rektor PTKN yang Berlaku sejak 2015 Patut Dipertahankan
Selasa, 22 November 2022 - 07:42 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, perguruan tinggi sebagai intitusi pendidikan harus dikelola secara profesional dan dijauhkan dari praktik-praktik politik partisan yang dapat menimbulkan konflik dan membelah keutuhan warga kampus. Dengan demikian, dia menilai warga kampus seharusnya bebas dari friksi, polarisasi, dan kubu-kubuan.
"Sehingga kampus dapat melaksanakan mandatnya sebagai institusi terhormat yang mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat tanpa ada beban konflik dan perseteruan."
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyatakan bahwa pemilihan rektor masih merujuk pada pada Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah. Sehingga, kewenangannya masih berada di bawah Kemenag.
"Saat ini, antara lain sedang berjalan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Prosesnya sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel). Sejauh ini, Kemenag menilai PMA No 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada," kata dia.
"Sehingga kampus dapat melaksanakan mandatnya sebagai institusi terhormat yang mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat tanpa ada beban konflik dan perseteruan."
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyatakan bahwa pemilihan rektor masih merujuk pada pada Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah. Sehingga, kewenangannya masih berada di bawah Kemenag.
"Saat ini, antara lain sedang berjalan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Prosesnya sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel). Sejauh ini, Kemenag menilai PMA No 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada," kata dia.
(zik)
Lihat Juga :