Tak Sekadar Dituntut Kualitas, Kebutuhan Sekolah pun Perlu Diperhatikan
Rabu, 23 November 2022 - 21:41 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini diungkapkan dalam Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Sebaran Pendidikan Berkualitas: Merumuskan Konsensus Pemerintah, Sekolah, dan Guru di Provinsi Jambi pada Rabu (23/11/2022).
“Perlu adanya sarana prasarana dasar untuk menunjang kompetensi dan kualitas guru. Tidak hanya di sini (Jambi), tapi fenomena ini juga terjadi di daerah lainnya yang telah kami kunjungi seperti di sejumlah kabupaten di Sumatra Utara dan Kalimantan Timur," ungkap Direktur Utama Synergy Policies, Dinna Prapto Raharja.
Selain persoalan sarana dan prasarana dasar, FGD ini mampu menghasilkan sejumlah kesepakatan, yaitu:
1. Perlu adanya regulasi berupa peraturan gubernur, peraturan bupati/wali kota untuk menindaklanjuti hasil program Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dalam upaya peningkatan literasi dan numerasi siswa.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan bisa membuat juknis implementasi perbup dan perwali terkait literasi dan numerasi serta pemanfaatan hasil Rapor Pendidikan.
2. Perhatian khusus pada terpenuhinya kebutuhan pengawas di tiap wilayah.
3. Pemda hendaknya mendorong peningkatan sebaran kuota guru penggerak dan sekolah penggerak di kabupaten/kota. Guru dan sekolah penggerak yang berprestasi bisa diberi reward dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai stimulus sebaran pendidikan berkualitas.
4. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu mempercepat pembuatan Rapor Pendidikan paling lambat awal Desember sebagai dasar perencanaan tahun berikutnya.
“Perlu adanya sarana prasarana dasar untuk menunjang kompetensi dan kualitas guru. Tidak hanya di sini (Jambi), tapi fenomena ini juga terjadi di daerah lainnya yang telah kami kunjungi seperti di sejumlah kabupaten di Sumatra Utara dan Kalimantan Timur," ungkap Direktur Utama Synergy Policies, Dinna Prapto Raharja.
Selain persoalan sarana dan prasarana dasar, FGD ini mampu menghasilkan sejumlah kesepakatan, yaitu:
1. Perlu adanya regulasi berupa peraturan gubernur, peraturan bupati/wali kota untuk menindaklanjuti hasil program Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dalam upaya peningkatan literasi dan numerasi siswa.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan bisa membuat juknis implementasi perbup dan perwali terkait literasi dan numerasi serta pemanfaatan hasil Rapor Pendidikan.
2. Perhatian khusus pada terpenuhinya kebutuhan pengawas di tiap wilayah.
3. Pemda hendaknya mendorong peningkatan sebaran kuota guru penggerak dan sekolah penggerak di kabupaten/kota. Guru dan sekolah penggerak yang berprestasi bisa diberi reward dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai stimulus sebaran pendidikan berkualitas.
4. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu mempercepat pembuatan Rapor Pendidikan paling lambat awal Desember sebagai dasar perencanaan tahun berikutnya.
Lihat Juga :