Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis Telah Dibuka, Ini Linknya
Senin, 28 November 2022 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
4. Dana Kedatangan
5. Dana Keadaaan Darurat
6. Dana Tunjangan Keluarga
Dana Tambahan
1. Dana Pelatihan Kursus Wajib
2. Dana Ujian Keterampilan
3. Dana Uji Kompetensi
4. Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
5. Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
6. Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi
Baca juga: 10 Istilah Penting di Beasiswa yang Perlu Kalian Ketahui
Cara Mendaftar
1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS;
3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku;
5. Dana Keadaaan Darurat
6. Dana Tunjangan Keluarga
Dana Tambahan
1. Dana Pelatihan Kursus Wajib
2. Dana Ujian Keterampilan
3. Dana Uji Kompetensi
4. Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
5. Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
6. Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi
Baca juga: 10 Istilah Penting di Beasiswa yang Perlu Kalian Ketahui
Cara Mendaftar
1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS;
3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku;
Lihat Juga :