Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis Telah Dibuka, Ini Linknya

Senin, 28 November 2022 - 08:49 WIB
loading...
Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis Telah Dibuka, Ini Linknya
Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis mulai dibuka hari ini, Senin (28/11/2022) hingga 29 Desember 2022. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - LPDP membuka pendaftaran beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis mulai hari ini, Senin (28/11/2022) hingga 29 Desember 2022. Pendaftaran dapat dilakukan di situs Pendaftaran Beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.

Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Subspesialis merupakan program beasiswa kerja sama antara LPDP dengan Kementerian Kesehatan yang dimaksudkan mendukung ketersediaan sumber daya manusia Dokter Spesialis dan Subspesialis dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia.

Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis, dan Subspesialis diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Dikutip dari laman resmi LPDP, berikut ini informasinya.

Baca juga: 8.000 Mahasiswa UI Terima Beasiswa Selama 2022, dari Jenjang S1 hingga S3

Skema Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis

1. Beasiswa Dokter Spesialis diberikan untuk Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
2. Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.
3. Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) 4. Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut.
5. Pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) program studi yang sama pada 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan.
6. Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.
Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional.
7. Masa studi maksimal setiap Program Studi diatur pada Lampiran Booklet
8. Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan.

Komponen Pendanaan

Dana Pendidikan

1. Dana Pendaftaran

2. Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)

3. Dana Tunjangan Buku

4. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi

5. Dana Bantuan Seminar Internasional/Konferensi Internasional;

6. Dana Bantuan publikasi Jurnal Internasional

Dana Pendukung

1. Dana Transportasi

2. Dana Asuransi Kesehatan

3. Dana Hidup Bulanan

4. Dana Kedatangan

5. Dana Keadaaan Darurat

6. Dana Tunjangan Keluarga

Dana Tambahan

1. Dana Pelatihan Kursus Wajib

2. Dana Ujian Keterampilan

3. Dana Uji Kompetensi

4. Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib

5. Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan

6. Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi

Baca juga: 10 Istilah Penting di Beasiswa yang Perlu Kalian Ketahui

Cara Mendaftar

1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran

3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS;

3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku;

4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib megunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:

5. Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS;

6. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau

7. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.

8. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:

9. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau

10. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.

11. Bagi pendaftar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri, melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya;

12. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.

13. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis.

14. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

15. Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

16. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

17. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir);

18. Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online;

19. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi;

20. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)