Jadi Acuan Penetapan PIP, Ini Info Penting Mengenai DTKS
Kamis, 01 Desember 2022 - 08:38 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Sofiana menerangkan, DTKS berada di bawah Kemensos sementara Kemendikbudristek bertindak sebagai pengguna datanya saja.
“Tahun ini terdata di DTKS sehingga layak dapat PIP, Tahun depan mungkin keluar dari DTKS sehingga PIPnya tidak dapat lagi. Itu sangat mungkin, dan kami tidak bisa mengintervensi Kemensos soal DTKS ini," jelasnya.
Perubahan data yang terus menerus itu pun, katanya, membuat Puslapdik harus melakukan cut off dalam penetapan penerima PIP dari kategori DTKS tersebut.
Hal tersebut, lanjutnya, adalah untuk tetap dapat mengakomodir penerima PIP dari jalur usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan.
Baca juga: Optimalkan Pendayagunaan Zakat, UPZ Pupuk Kaltim Salurkan Beasiswa Cendekia
Selain mengacu pada kedua kategori tersebut, penetapan penerima PIP setiap tahunnya dipastikan mengacu pada anggaran yang tersedia di APBN. “Kalau ada sisa anggaran PIP, akan kita bagi secara proporsional dengan mempertimbangkan berbagai hal," ucapnya.
“Tahun ini terdata di DTKS sehingga layak dapat PIP, Tahun depan mungkin keluar dari DTKS sehingga PIPnya tidak dapat lagi. Itu sangat mungkin, dan kami tidak bisa mengintervensi Kemensos soal DTKS ini," jelasnya.
Perubahan data yang terus menerus itu pun, katanya, membuat Puslapdik harus melakukan cut off dalam penetapan penerima PIP dari kategori DTKS tersebut.
Hal tersebut, lanjutnya, adalah untuk tetap dapat mengakomodir penerima PIP dari jalur usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan.
Baca juga: Optimalkan Pendayagunaan Zakat, UPZ Pupuk Kaltim Salurkan Beasiswa Cendekia
Selain mengacu pada kedua kategori tersebut, penetapan penerima PIP setiap tahunnya dipastikan mengacu pada anggaran yang tersedia di APBN. “Kalau ada sisa anggaran PIP, akan kita bagi secara proporsional dengan mempertimbangkan berbagai hal," ucapnya.
Lihat Juga :