Penerimaan Mahasiswa Baru 2023 Tak Ada Lagi Tes Potensi Akademik, Ini Gantinya

Jum'at, 02 Desember 2022 - 06:11 WIB
loading...
Penerimaan Mahasiswa...
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 Mochamad Ashari. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru ( SNPMB ) 2023 khususnya Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tidak lagi menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA) dalam menjaring mahasiswa baru.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB Mochamad Ashari mengatakan, kini tes SNBT menggunakan Tes Potensi Skolastik (TPS) sebagai pengganti TPA.



"Tidak ada lagi TKA atau tes kemampuan akademik, yang fisika, kimia, biologi, biografi itu tidak ada yang ada hanya tes skolastik, kemudian ada tiga lagi yaitu literasi bahasa Indonesia, literasi bahasa Inggris dan satu lagi matematika," ujar Ashari di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022).

Ashari menjelaskan, tes skolastik sendiri merupakan suatu tes yang mengukur kemampuan anak sejak lahir. Sehingga, bukan berasal dari proses belajar dan mengajar.

"Skolastik itu kognitif artinya kemampuan anak ajak sejak lahir yang pengalamannya cepat, menghitungpun di sana ada matematika dasar. menghitung tapi agak butuh ketelitian, tidak ada hafalan. sehingga ini betul betul melihat potensi," tuturnya.



"Potensi bukan hasil belajar, kalau fisika matematika itu hasil belajar, yang dari kelas 1 sampe dengan semester ini dan seterusnya. Bukan seperti itu, jadi yang dilihat adalah potensi, sama seperti beberapa tes di perguruan tinggi atau di beberapa negara yang lain," sambungnya.

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), resmi mengubah nama jalur penerimaan mahasiswa baru (Maba) Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana.

Dalam keterangan tersebut, tercatat Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim turut menyetujui keterangan yang tertuang dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022.

Adapun Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) berubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Sedangkan, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) berubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2403 seconds (0.1#10.140)