Dosen DPS UNS Dilatih Kompetensi di Bidang Administrasi Kependudukan
Rabu, 07 Desember 2022 - 12:25 WIB
loading...
A
A
A
Pemberian pengembangan kompetensi dosen ini menjadi kegiatan rutin yang dilakukan Ditjen Dukcapil bekerja sama dengan UNS. Kegiatan ini sebagai bentuk transfer pengetahuan dan penyiapan SDM untuk menghadapi tantangan bidang Dukcapil yang mengarah pada digitalisasi administrasi kependudukan.
Baca juga: Ini 32 Perusahaan BUMN yang Buka Lowongan di Rekrutmen Bersama Batch 2 2022
Dalam coaching clinic juga dilakukan Pra Test dan Post Test sebagai bentuk uji materi bagi dosen. Selain itu juga dilakukan sesi diskusi terkait dengan pembatalan dan pencabutan akta pencatatan sipil berdasarkan asas contrarius actus yang dipimpin Wiwik Roso Sri Rejeki yang merupakan salah satu Tim Pakar Adminduk Ditjen Dukcapil.
Pada sesi diskusi ini Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Semarang Rudi Susanto memanfaatkan kesempatan untuk bertanya terkait implementasi asas contrarius actus.
"Bagaimana implementasi asas contarius actus agar mudah diterapkan oleh Dinas Dukcapil di daerah? Mengingat ketika kami implementasikan di daerah banyak sekali kendala yang belum diatur secara tegas oleh regulasi yang ada dan masih terdapat potensi gugatan ketika kami mengimplementasikannya," ungkap Rudi.
Baca juga: Ini 32 Perusahaan BUMN yang Buka Lowongan di Rekrutmen Bersama Batch 2 2022
Dalam coaching clinic juga dilakukan Pra Test dan Post Test sebagai bentuk uji materi bagi dosen. Selain itu juga dilakukan sesi diskusi terkait dengan pembatalan dan pencabutan akta pencatatan sipil berdasarkan asas contrarius actus yang dipimpin Wiwik Roso Sri Rejeki yang merupakan salah satu Tim Pakar Adminduk Ditjen Dukcapil.
Pada sesi diskusi ini Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Semarang Rudi Susanto memanfaatkan kesempatan untuk bertanya terkait implementasi asas contrarius actus.
"Bagaimana implementasi asas contarius actus agar mudah diterapkan oleh Dinas Dukcapil di daerah? Mengingat ketika kami implementasikan di daerah banyak sekali kendala yang belum diatur secara tegas oleh regulasi yang ada dan masih terdapat potensi gugatan ketika kami mengimplementasikannya," ungkap Rudi.
Lihat Juga :