Dosen DPS UNS Dilatih Kompetensi di Bidang Administrasi Kependudukan
Rabu, 07 Desember 2022 - 12:25 WIB
loading...
A
A
A
Sekretaris Tim Pakar Adminduk Ditjen Dukcapil, Joko Moersito menjelaskan, penerapan asas contrarius actus memang perlu diatur dalam sebuah regulasi. Sebab, saat ini sudah banyak daerah menggunakan asas contrarius actus dalam penerapan layanan adminduknya, baik bidang pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil.
Namun sebenarnya ketika di ranah pengadilan, asas ini dapat diterapkan karena rujukan regulasinya jelas yaitu UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila terdapat kesalahan dalam administrasi pemerintahan, kesalahan prosedur, kesalahan materi dan kesalahan kewenangan dapat digunakan asas contrarius actus ini.
"Ini jadi masukan bagi kita agar daerah tidak ragu dalam menerapkan asas contrarius actus," kata Joko.
Namun sebenarnya ketika di ranah pengadilan, asas ini dapat diterapkan karena rujukan regulasinya jelas yaitu UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila terdapat kesalahan dalam administrasi pemerintahan, kesalahan prosedur, kesalahan materi dan kesalahan kewenangan dapat digunakan asas contrarius actus ini.
"Ini jadi masukan bagi kita agar daerah tidak ragu dalam menerapkan asas contrarius actus," kata Joko.
(mpw)
Lihat Juga :