Dosen DPS UNS Dilatih Kompetensi di Bidang Administrasi Kependudukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dosen Diploma IV Program Studi Demografi dan Pencatatan Sipil (DPS) Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret ( UNS ) Surakarta mengikuti coaching clinic yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelatihan diberikan untuk meningkatkan kompetensi dosen di bidang administrasi kependudukan.
Coaching clinic dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UNS Prof Ahmad Yunus dengan keynote speaker Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Hadir sebagai narasumber Wakil Dekan Sekolah Vokasi UNS Santoso dengan materi World Class University, serta narasumber dari World Bank dengan materi terkait Identitas Kependudukan Digital.
Zudan Arif dalam pemaparannya mengatakan, Sekolah Vokasi Diploma IV Prodi DPS bertujuan membentuk sarjana terapan yang mampu dan menguasai bukan hanya teori tapi juga praktik dalam pelayanan administrasi kependudukan.
"Maka dosen praktisi dan dosen prodi perlu memberikan perhatian penuh terhadap lulusan Sekolah Vokasi yang akan disiapkan sebagai penerus aparatur kependudukan dan pencatatan sipil," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12/2022).
Pemberian pengembangan kompetensi dosen ini menjadi kegiatan rutin yang dilakukan Ditjen Dukcapil bekerja sama dengan UNS. Kegiatan ini sebagai bentuk transfer pengetahuan dan penyiapan SDM untuk menghadapi tantangan bidang Dukcapil yang mengarah pada digitalisasi administrasi kependudukan.
Dalam coaching clinic juga dilakukan Pra Test dan Post Test sebagai bentuk uji materi bagi dosen. Selain itu juga dilakukan sesi diskusi terkait dengan pembatalan dan pencabutan akta pencatatan sipil berdasarkan asas contrarius actus yang dipimpin Wiwik Roso Sri Rejeki yang merupakan salah satu Tim Pakar Adminduk Ditjen Dukcapil.
Pada sesi diskusi ini Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Semarang Rudi Susanto memanfaatkan kesempatan untuk bertanya terkait implementasi asas contrarius actus.
"Bagaimana implementasi asas contarius actus agar mudah diterapkan oleh Dinas Dukcapil di daerah? Mengingat ketika kami implementasikan di daerah banyak sekali kendala yang belum diatur secara tegas oleh regulasi yang ada dan masih terdapat potensi gugatan ketika kami mengimplementasikannya," ungkap Rudi.
Sekretaris Tim Pakar Adminduk Ditjen Dukcapil, Joko Moersito menjelaskan, penerapan asas contrarius actus memang perlu diatur dalam sebuah regulasi. Sebab, saat ini sudah banyak daerah menggunakan asas contrarius actus dalam penerapan layanan adminduknya, baik bidang pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil.
Namun sebenarnya ketika di ranah pengadilan, asas ini dapat diterapkan karena rujukan regulasinya jelas yaitu UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila terdapat kesalahan dalam administrasi pemerintahan, kesalahan prosedur, kesalahan materi dan kesalahan kewenangan dapat digunakan asas contrarius actus ini.
"Ini jadi masukan bagi kita agar daerah tidak ragu dalam menerapkan asas contrarius actus," kata Joko.
Lihat Juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
Coaching clinic dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UNS Prof Ahmad Yunus dengan keynote speaker Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Hadir sebagai narasumber Wakil Dekan Sekolah Vokasi UNS Santoso dengan materi World Class University, serta narasumber dari World Bank dengan materi terkait Identitas Kependudukan Digital.
Zudan Arif dalam pemaparannya mengatakan, Sekolah Vokasi Diploma IV Prodi DPS bertujuan membentuk sarjana terapan yang mampu dan menguasai bukan hanya teori tapi juga praktik dalam pelayanan administrasi kependudukan.
"Maka dosen praktisi dan dosen prodi perlu memberikan perhatian penuh terhadap lulusan Sekolah Vokasi yang akan disiapkan sebagai penerus aparatur kependudukan dan pencatatan sipil," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12/2022).
Pemberian pengembangan kompetensi dosen ini menjadi kegiatan rutin yang dilakukan Ditjen Dukcapil bekerja sama dengan UNS. Kegiatan ini sebagai bentuk transfer pengetahuan dan penyiapan SDM untuk menghadapi tantangan bidang Dukcapil yang mengarah pada digitalisasi administrasi kependudukan.
Dalam coaching clinic juga dilakukan Pra Test dan Post Test sebagai bentuk uji materi bagi dosen. Selain itu juga dilakukan sesi diskusi terkait dengan pembatalan dan pencabutan akta pencatatan sipil berdasarkan asas contrarius actus yang dipimpin Wiwik Roso Sri Rejeki yang merupakan salah satu Tim Pakar Adminduk Ditjen Dukcapil.
Pada sesi diskusi ini Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Semarang Rudi Susanto memanfaatkan kesempatan untuk bertanya terkait implementasi asas contrarius actus.
"Bagaimana implementasi asas contarius actus agar mudah diterapkan oleh Dinas Dukcapil di daerah? Mengingat ketika kami implementasikan di daerah banyak sekali kendala yang belum diatur secara tegas oleh regulasi yang ada dan masih terdapat potensi gugatan ketika kami mengimplementasikannya," ungkap Rudi.
Sekretaris Tim Pakar Adminduk Ditjen Dukcapil, Joko Moersito menjelaskan, penerapan asas contrarius actus memang perlu diatur dalam sebuah regulasi. Sebab, saat ini sudah banyak daerah menggunakan asas contrarius actus dalam penerapan layanan adminduknya, baik bidang pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil.
Namun sebenarnya ketika di ranah pengadilan, asas ini dapat diterapkan karena rujukan regulasinya jelas yaitu UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila terdapat kesalahan dalam administrasi pemerintahan, kesalahan prosedur, kesalahan materi dan kesalahan kewenangan dapat digunakan asas contrarius actus ini.
"Ini jadi masukan bagi kita agar daerah tidak ragu dalam menerapkan asas contrarius actus," kata Joko.
Lihat Juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
(mpw)