21 PTN yang Kuota Masuk Jalur Mandirinya 50%, Cek Daftarnya di Bawah Ini

Senin, 12 Desember 2022 - 16:10 WIB
loading...
21 PTN yang Kuota Masuk...
Sebanyak 21 PTN memiliki kuota masuk Jalur Mandiri maksimum 50%. Simak daftarnya sebagai persiapan masuk PTN tahun depan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Ada 21 perguruan tinggi negeri ( PTN ) yang kuota masuk di jalur Seleksi Mandiri nya maksimum 50%. 21 PTN tersebut tercatat sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat tiga jalur masuk.

Tiga jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN itu yakni jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Seleksi Mandiri. SNBP dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh Tim SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.

Tidak hanya jadwal penerimaan namun juga persyaratan mahasiswa yang bisa diterima ditentukan sendiri oleh kebijakan masing-masing pengelola institusi pendidikan tinggi tersebut.

Baca juga: Persyaratan dan Cara Daftar KIP Kuliah, Persiapan SNPMB 2023

Penamaan jalur mandirinya juga berbeda-beda. Seperti Seleksi Masuk (SIMAK) yang dipakai di Universitas Indonesia, Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP) di Unpad, Seleksi Mandiri ITB (SM-ITB) di Institut Teknologi Bandung (ITB), Seleksi Mandiri Universitas Airlangga (SMUA) di Unair, dan lainnya.

Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2022 yang dibentuk Mendikbudristek pada Peluncuran Sistem Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNBT dan SNBP) 2023 telah mengumumkan kuota di tiga jalur tersebut. Yaitu

1. SNBP: Minimum 20%
2. SNBT: Minumum 40%
3. Jalur Mandiri: Maksimum 30%. Namun untuk Jalur Mandiri di PTN BH ada kuota tersendiri yaitu untuk SNBT kuota minimumnya 30% dan di Jalur Mandiri maksimum 50%.

Diketahui, jumlah kampus negeri di Indonesia yang sudah beralih status menjadi PTN-BH adalah sebanyak 21 PTN. Transformasi tersebut disebut sebagai wujud implementasi kebijakan Kampus Merdeka yang memberikan kemudahan untuk menjadi PTN BH.

Tahun ini ada lima PTN yang serempak berubah status menjadi PTN-BH. Perubahan ini diresmikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2022 lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1888 seconds (0.1#10.140)