UIN Walisongo Raih Predikat Tertinggi dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Rabu, 14 Desember 2022 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Berdasar laporan KIP hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, tingkat partisipasi badan publik di tahun 2021 diikuti oleh 372 badan publik, terdiri dari tujuh kategori Kementerian/Lembaga Negara dan Pemerintah, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, BUMN, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.
Kenaikan tingkat partisipasi juga diikuti dengan badan publik yang masuk kualitas informatif yaitu sebanyak 122 badan publik. Jumlah ini melampaui target RPJMN tahun 2022 dengan target 98 badan publik yang informatif.
Menkopolhukam berharap, dengan adanya keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat makin meningkat dalam proses kebijakan publik.
“Saya himbau agar badan publik mengimplementasikan perintah sesuai undang-undang informasi publik. Kita sendiri yang memasukkan dalam UUD, sehingga ketika duduk di jabatan publik harus terbuka terhadap akses keterbukaan publik," tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Rektor UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag. menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat untuk tahu terhadap informasi. Sebagai badan publik, UIN Walisongo senantiasa memenuhi segala informasi yang dibutuhkan.
“Penghargaan ini adalah wasilah (lantaran), sebagai sarana perbaikan bersama, menjadi ikhtiar kami memenuhi hak masyarakat terhadap informasi. Bagi kami, upaya ini tidaklah sederhana,” kata guru besar ilmu tafsir ini.
Rektor berharap bahwa keterbukaan informasi terus dikembangkan sesuai visi misi universitas, serta dapat disinergikan dengan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBK), Clean and Good University serta World Class University (WCU).
Ada 5 kategori sebagai badan publik sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Status terendah adalah tidak informatif dengan nilai 0-39,9, kurang informatif dengan skor 40-59,9, cukup informatif dengan skor 60-79,9, menuju informatif dengan skor 80-89,9 dan tertinggi informatif dengan skor 90-100.
Kenaikan tingkat partisipasi juga diikuti dengan badan publik yang masuk kualitas informatif yaitu sebanyak 122 badan publik. Jumlah ini melampaui target RPJMN tahun 2022 dengan target 98 badan publik yang informatif.
Menkopolhukam berharap, dengan adanya keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat makin meningkat dalam proses kebijakan publik.
“Saya himbau agar badan publik mengimplementasikan perintah sesuai undang-undang informasi publik. Kita sendiri yang memasukkan dalam UUD, sehingga ketika duduk di jabatan publik harus terbuka terhadap akses keterbukaan publik," tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Rektor UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag. menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat untuk tahu terhadap informasi. Sebagai badan publik, UIN Walisongo senantiasa memenuhi segala informasi yang dibutuhkan.
“Penghargaan ini adalah wasilah (lantaran), sebagai sarana perbaikan bersama, menjadi ikhtiar kami memenuhi hak masyarakat terhadap informasi. Bagi kami, upaya ini tidaklah sederhana,” kata guru besar ilmu tafsir ini.
Rektor berharap bahwa keterbukaan informasi terus dikembangkan sesuai visi misi universitas, serta dapat disinergikan dengan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBK), Clean and Good University serta World Class University (WCU).
Ada 5 kategori sebagai badan publik sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Status terendah adalah tidak informatif dengan nilai 0-39,9, kurang informatif dengan skor 40-59,9, cukup informatif dengan skor 60-79,9, menuju informatif dengan skor 80-89,9 dan tertinggi informatif dengan skor 90-100.
Lihat Juga :