Kemlu Buka Seleksi PPPK 2022, Terbuka untuk Lulusan D3 dan S1
loading...
A
A
A
6. Arsiparis Terampil: D-III Ilmu Perpustakaan/D-III Administrasi Negara/D-III Manajemen Informatika/D-III Perpustakaan/D-III Manajemen/D-III Manajemen Informasi dan Dokumen/D-III Akuntansi/D-III Kearsipan/D-III Sekretaris/D-III Administrasi Publik/D-III Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan/D-III Ilmu Kearsipan/D-III Ilmu Administrasi Negara/D-III Administrasi Perkantoran/D-III Administrasi Pemerintahan/D-III Ilmu Administrasi Publik/D-III Sistem Informasi
7. Pranata SDM Aparatur Terampil: D-III Administrasi Negara/D-III Ilmu Administrasi Negara/D-III Administrasi Publik/D-III Ilmu Administrasi Publik/D-III Manajemen/D-III Administrasi Pemerintahan.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 20 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan berusia paling tinggi 57 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Tidak menggunakan dan/atau memiliki dan/atau mengedarkan narkotika dan obatobatan terlarang atau sejenisnya; dan
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
Baca juga: Cetak Atlet Sepak Bola Berbakat, UMJ Buka Soccer Boarding School
Ketentuan Umum
1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan PPPK dengan menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Kementerian Luar Negeri, maka yang bersangkutan tidak dapat melamar pada instansi lain;
2. Pelamar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
3. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;
4. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah 5 (lima) tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Kementerian Luar Negeri; dan
5. Pelamar seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.
Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen
Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);
2. Pendaftaran secara daring dibuka pada tanggal 21 Desember 2022 pukul 00.01 WIB dan ditutup pada tanggal 6 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.
3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan romawi V huruf B.
4. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut pada romawi V huruf B dan/atau tidak dapat terbaca dengan baik oleh Panitia akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
5. Pelamar diminta untuk tidak mengunggah/melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada romawi V huruf B.
7. Pranata SDM Aparatur Terampil: D-III Administrasi Negara/D-III Ilmu Administrasi Negara/D-III Administrasi Publik/D-III Ilmu Administrasi Publik/D-III Manajemen/D-III Administrasi Pemerintahan.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 20 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan berusia paling tinggi 57 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Tidak menggunakan dan/atau memiliki dan/atau mengedarkan narkotika dan obatobatan terlarang atau sejenisnya; dan
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
Baca juga: Cetak Atlet Sepak Bola Berbakat, UMJ Buka Soccer Boarding School
Ketentuan Umum
1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan PPPK dengan menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Kementerian Luar Negeri, maka yang bersangkutan tidak dapat melamar pada instansi lain;
2. Pelamar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
3. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;
4. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah 5 (lima) tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Kementerian Luar Negeri; dan
5. Pelamar seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.
Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen
Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);
2. Pendaftaran secara daring dibuka pada tanggal 21 Desember 2022 pukul 00.01 WIB dan ditutup pada tanggal 6 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.
3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan romawi V huruf B.
4. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut pada romawi V huruf B dan/atau tidak dapat terbaca dengan baik oleh Panitia akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
5. Pelamar diminta untuk tidak mengunggah/melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada romawi V huruf B.