Kemlu Buka Seleksi PPPK 2022, Terbuka untuk Lulusan D3 dan S1
loading...
A
A
A
Dokumen Persyaratan
1. Hasil pindai surat lamaran asli sesuai dengan format yang telah disediakan ditujukan kepada Menteri Luar Negeri di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 serta tanda tangan (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://e-casn.kemlu.go.id);
2. Hasil pindai Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat sesuai dengan format yang telah disediakan, diketik menggunakan komputer dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 serta tanda tangan (format surat pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat dapat diunduh pada laman https://e-casn.kemlu.go.id);
3. Hasil pindai KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan (Suket) dari DUKCAPIL atau paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi pelamar yang berdomisili luar negeri;
4. Hasil pindai ijazah asli. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan hasil pindai ijazah asli dan hasil pindai Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
5. Hasil pindai transkrip nilai asli. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan hasil pindai transkrip nilai asli dan hasil pindai Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
6. Hasil pindai Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan, diketik menggunakan komputer dan dibubuhi tanda tangan basah dengan tinta hitam (format daftar riwayat hidup dapat diunduh pada laman https://ecasn.kemlu.go.id);
7. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 dengan mengenakan pakaian formal (memakai kemeja dan/atau berjas dan/atau berdasi) dengan latar belakang merah;
8. Hasil pindai Surat Pengalaman Kerja yang membuktikan riwayat pengalaman kerja dan hasil pindai Surat Keputusan atau Kontrak Kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar dengan ketentuan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh:
1) paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau
Baca juga: SINDOnews Terima Penghargaan Apresiasi Talenta Berprestasi dan Mitra 2022 Kemendikbudristek
2) paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
b. pengalaman kerja magang tidak termasuk dalam masa kerja pada huruf a.
c. Surat Pengalaman Kerja paling sedikit memuat informasi mengenai:
1) keterangan nama jabatan;
2) deskripsi tugas dan fungsi jabatan;
3) periode masa kerja (misal: 1 Januari 2019 – 31 Desember 2021).
9. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib menyampaikan bukti bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dengan melampirkan bukti:
a. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Tahapan dan Sistem Penilaian Seleksi
1. Tahapan seleksi pengadaan PPPK Kementerian Luar Negeri dilaksanakan dengan tahapan yang sangat ketat. Peserta harus lulus Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi yang meliputi Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosiokultural, dan Kompetensi Teknis, serta Wawancara.
2. Sistem penilaian pada setiap tahapan seleksi adalah sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi: Sistem gugur
2. Seleksi Kompetensi
a. Kompetensi manajerial (CAT)
b. Kompetensi sosio-kultural (CAT)
c. Kompetensi teknis (CAT)
d. Wawancara Integritas dan Moralitas
- Nilai minimal sesuai dengan ketentuan Ambang Batas.
- Bobot 40%
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
a. Wawancara Substansi Bobot 30%
b. Tes Psikologi Bobot 30%
- Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang diunggah dalam portal https://sscasn.bkn.go.id dan disesuaikan dengan persyaratan pendaftaran. Apabila hasil verifikasi dokumen tidak sesuai dengan persyaratan, maka pelamar dinyatakan gugur.
- Kelulusan Seleksi Kompetensi (Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosiokultural, Kompetensi Teknis, dan Wawancara Integritas dan Moralitas) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
- Penilaian wawancara substansi didasarkan pada penilaian panelis wawancara terkait dengan penguasaan substansi tugas dan jabatan, penampilan dan postur, perilaku dan sikap, dan motivasi serta bakat.
- Pengumuman kelulusan setiap tahapan seleksi dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://e-casn.kemlu.go.id.
Lihat Juga: Catat! Ini Tiga Kategori Pelamar Prioritas di Seleksi PPPK 2024 yang Masih Dibuka hingga 20 Oktober
1. Hasil pindai surat lamaran asli sesuai dengan format yang telah disediakan ditujukan kepada Menteri Luar Negeri di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 serta tanda tangan (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://e-casn.kemlu.go.id);
2. Hasil pindai Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat sesuai dengan format yang telah disediakan, diketik menggunakan komputer dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 serta tanda tangan (format surat pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat dapat diunduh pada laman https://e-casn.kemlu.go.id);
3. Hasil pindai KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan (Suket) dari DUKCAPIL atau paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi pelamar yang berdomisili luar negeri;
4. Hasil pindai ijazah asli. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan hasil pindai ijazah asli dan hasil pindai Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
5. Hasil pindai transkrip nilai asli. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan hasil pindai transkrip nilai asli dan hasil pindai Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
6. Hasil pindai Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan, diketik menggunakan komputer dan dibubuhi tanda tangan basah dengan tinta hitam (format daftar riwayat hidup dapat diunduh pada laman https://ecasn.kemlu.go.id);
7. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 dengan mengenakan pakaian formal (memakai kemeja dan/atau berjas dan/atau berdasi) dengan latar belakang merah;
8. Hasil pindai Surat Pengalaman Kerja yang membuktikan riwayat pengalaman kerja dan hasil pindai Surat Keputusan atau Kontrak Kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar dengan ketentuan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh:
1) paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau
Baca juga: SINDOnews Terima Penghargaan Apresiasi Talenta Berprestasi dan Mitra 2022 Kemendikbudristek
2) paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
b. pengalaman kerja magang tidak termasuk dalam masa kerja pada huruf a.
c. Surat Pengalaman Kerja paling sedikit memuat informasi mengenai:
1) keterangan nama jabatan;
2) deskripsi tugas dan fungsi jabatan;
3) periode masa kerja (misal: 1 Januari 2019 – 31 Desember 2021).
9. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib menyampaikan bukti bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dengan melampirkan bukti:
a. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Tahapan dan Sistem Penilaian Seleksi
1. Tahapan seleksi pengadaan PPPK Kementerian Luar Negeri dilaksanakan dengan tahapan yang sangat ketat. Peserta harus lulus Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi yang meliputi Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosiokultural, dan Kompetensi Teknis, serta Wawancara.
2. Sistem penilaian pada setiap tahapan seleksi adalah sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi: Sistem gugur
2. Seleksi Kompetensi
a. Kompetensi manajerial (CAT)
b. Kompetensi sosio-kultural (CAT)
c. Kompetensi teknis (CAT)
d. Wawancara Integritas dan Moralitas
- Nilai minimal sesuai dengan ketentuan Ambang Batas.
- Bobot 40%
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
a. Wawancara Substansi Bobot 30%
b. Tes Psikologi Bobot 30%
- Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang diunggah dalam portal https://sscasn.bkn.go.id dan disesuaikan dengan persyaratan pendaftaran. Apabila hasil verifikasi dokumen tidak sesuai dengan persyaratan, maka pelamar dinyatakan gugur.
- Kelulusan Seleksi Kompetensi (Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosiokultural, Kompetensi Teknis, dan Wawancara Integritas dan Moralitas) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
- Penilaian wawancara substansi didasarkan pada penilaian panelis wawancara terkait dengan penguasaan substansi tugas dan jabatan, penampilan dan postur, perilaku dan sikap, dan motivasi serta bakat.
- Pengumuman kelulusan setiap tahapan seleksi dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://e-casn.kemlu.go.id.
Lihat Juga: Catat! Ini Tiga Kategori Pelamar Prioritas di Seleksi PPPK 2024 yang Masih Dibuka hingga 20 Oktober
(nnz)